Halaman


Kategori

ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK ARUTA DAN KORAMIL LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN KARHUTLA DI KEL. PANGKUT.


 Kobar - Polsek Arut Utara (Aruta), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng bersama Koramil 04 Aruta melakukan imbauan Larangan karhutla di Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kobar, Kamis (07/01/2021) Pagi.

Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadhlillah, S.Tr.K saat dikonfirmasi mengatakan, imbauan larangan Karhutla akan terus dilakukan setiap hari mengingat kebiasaan masyarakat Kecamatan Arut Utara selalu membakar lahan saat akan berladang atau menanam padi. Diharapkan masyarakat dapat memahami imbauan ini di karenakan efek samping dari hasil pembakaran tersebut yang sangat berdampak besar.

“Diharapkan masyarakat dapat mengubah kebiasaan hal tersebut di karenakan efeknya yang di timbulkan dari pembakaran akan menimbulkan asap yang sangat besar. Sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari, bahkan sampai ke Negara tetangga,” tutup Kapolsek. (mda)

Previous
« Prev Post