Halaman


Kategori

Kembali di Demo, Massa Tuntut 8 Point Agar di Laksanakan Bawaslu Sekadau


 Sekadau - Puluhan relawan dan simpatisan pasangan calon (Paslon) Rupinus-Aloysius atau R-A kembali menyerbu Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sekadau yang beralamat di KM. 3 jln Merdeka Timur, pada Kamis (17/12). Para pendukung Paslon 02 tersebut menggelar aksi demo yang ke-3 kalinya. karena menilai Bawaslu tidak bekerja sesuai tupoksinya. 


" Bawaslu lamban dan terkesan meng ulur-ulur waktu untuk menindak lajuti laporan pengaduan dugaan pelanggaran pilkada, " Kata Elon salah satu moderator orasi. 

Selain itu Elon menyebutkan bahwa bawaslu terkesan masuk angin karena mendiamkan laporan tanpa ada penindakan. 

" Sudah puluhan laporan yang kami sampaikan baik melalui kuasa hukum maupun masyarakat yang secara langsung mendatangi bawaslu serta menyerahkan bukti-bukti. Selain pengelembungan suara yang secara Sistimatik Terstruktur dan Masif (TSM) dan juga politik uang (money politic). Tidak kurang dari 40 laporan beserta barang bukti yang sudah diserahkan, namun satupun tidak ada yang ditindak dan disampaikan kepada pelapor sampai sejauh mana proses nya, " Tutur Elon. 

Masih kata Elon, jika dalam kurun waktu 1X24 jam laporan-laporan tersebut tidak di tindak lanjuti maka Pihaknya akan menduduki kantor bawaslu, " tegasnya ".

Heryanto Gani dalam orasi nya, meminta bawaslu yang notabennya sebagai wasit agar tanggap kepada semua pengaduan yang dilaporkan. Ia juga meminta jangan diskriminasi atas laporan money politic dan pelanggaran. Selain itu ia juga menegaskan jangan membentuk kebijakan birokrasi yang kurang efisien dan efektif atas laporan pelanggaran yang terjadi pada saat pencoblosan. 

" Kami meminta bawaslu segera menuntaskan semua laporan dan pelanggaran lain-lain nya terkait Pemilu saat ini, kami melihat kemampuan yang tidak merata diantara para petugas bawaslu di tiap tingkatan sehingga pelaku money politic sangat masif, liar, dan dibiarkan bebas, " Kata Hery Gani.

Selain itu masih kata Heryanto Gani, jangan jadikan anggaran minim, alasan untuk tidak melakukan yang se-adil-adilnya karena keadilan kami terusik bahkan tidak kami dapatkan dengan sistem birokrasi yang tidak efektif dan efisien yang dilakukan oleh bawaslu. 

" Kami juga melihat adanya tehnik pemeriksaan yang mengabaikan teori-teori ilmu hukum yang tidak berkeadilan, sehingga petugas bawaslu kami anggap hanya sebagai MARKUS (Makelar kasus) atas pelanggaran money politic. Kami meminta kepada bawaslu agar memberikan jawaban atas laporan money politic dan pelanggaran pemilu lainnya secepat mungkin. Kami juga meminta bawaslu dengan unsur subjektif money politic dan pelanggaran pada pemilu yang mengandung subjek hukum segera di pertanggung jawabkan pidananya karena tindakan money politic dengan sengaja dilakukan oleh timses paslon nomor urut 01 dengan sengaja dan melawan hukum agar segera di tangkap dan diproses sekarang juga, " Pintanya. 

Senada  juga yang disampaikan Adrianus Rumpe, ia menegaskan agar bawaslu memproses agar menemui titik terang. 

" jangan menunda-nunda waktu laporan yang sudah di serahkan harus di tindak lanjuti,  jika tidak di tindak lanjuti maka kami para relawan dan simpatisan  paslon nomor urut 02 akan mendatangi bawaslu setiap hari, " Tegasnya. 

Rumpe sapaan akrabnya dengan tegas mendesak bawaslu agar sesegera mungkin menindaklanjuti 8 point permintaan massa yakni : 

1). Bawaslu harus netral

2). Kasus yang kita laporkan harus di selesaikan dalam waktu 1X24 jam, terutama kasus money politic di usut tuntas tanpa ada alasan lain sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 pasal 187A ayat 1.

3). Bawaslu membuka kepada publik petugas yang bermasalah di tindak tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. 

4).  Cukong-cukong penyandang dana money politic harus di tindak tegas. 

5). Tindak tegas oknum-oknum yang bermain money politic. 

6). Kami  tidak menginginkan Bupati boneka. 

7). Kami menginginkan pilkada di Sekadau bebas dari money politic. 

8). Usut tuntas pelanggaran pilkada yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). 


Penulis : Meri Cintya


Previous
« Prev Post