MEMPAWAH KALBAR : Dirumah yang di huni oleh JN alias Akuh dengan alamat Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah telah terjadi dugaan Tindak Pidana Narkotika, Rabu ( 2/9/2020 ) sekitar jam 21.20 wib.
Ada pun kronologis kejadian yang di peroleh dari keterangan IPDA Lidwina Paur Humas Polres Mempawah mengatakan berdasarkan pengakuan dari DD alias Jon Bin Rasid yang di lakukan penangkapan di tepi Jalan Raya Sungai Kunyit Laut Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah bahwa narkotika jenis sabu tersebut yang didapat dengan cara membeli dari JN alias Akuh yang beralamat Jalan Sepakat Dasa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah
Mendapat informasi dari DD, Personil Polres Mempawah bergerak cepat dan langsung menuju ke rumah JN Alias Akuh. Ketika sampainya Petugas menemukan JN Alias Akuh dalam posisi duduk di kursi diruang tengah rumah sambil menghitung uang, tuturnya.

Sedangkan plastik – plastik transparan kosong di saku celana pendek warna biru yang di gantung menggunakan hanger di jemuran teras dapur rumah, ujarnya.
Sementara itu Lidwina juga membeberkan Barang bukti yang berhasil diamankan dari JN alias Akuh, berupa 1 (satu) buah dompet berbentuk bulat warna hitam.
1 (satu) klip palstik transparan yang didalam nya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,37 gram (kode A).
1 (satu) klip palstik transparan yang didalam nya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,46 gram (kode B).

1 (satu) klip palstik transparan bertuliskan angka “300” yang didalam nya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,61 gram.
1 (satu) klip palstik transparan bertuliskan angka “150” yang didalam nya terdapat 3 (tiga) klip plastik transparan yang mana masing – masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,91 gram.
1 (satu) klip plastik transparan kosong bertuliskan angka “200”. Dan 6 (enam) klip plastik transparan kosong serta Uang tunai sebanyak Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta rupi
1 (satu) buah handphone lipat merek Strawberry warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor plat KB 5697 BK berikut STNK . 1 (satu) helai celana pendek warna biru. 1 (satu) buah gantungan baju/hanger.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mempawah untuk Penyidikan Lanjut,tegas IPDA Lidwina Paur Humas Res Mempawah./*
D1N/sg-SS.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »