KUKAR – Polsek Muara Kaman berhasil membekuk GS (38) warga Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Minggu (30/08/2020).
Hal tersebut bermula, ketika terduga selaku karyawan yang bertugas sebagai penanggung jawab gudang PT. SRH. telah melakukan penggelapan dengan cara mengambil barang-barang yang berada didalam gudang.
Kapolsek Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman mengungkapkan bahwa barang yang diambil tersebut dititipkan kepada sopir mobil rental PT. SRH untuk diantarkan kerumah pribadi Pelaku yang berada di Samarinda.

Atas kejadian tersebutlah, PT. SRH mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000 sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Kaman. (Imam)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »