Dugaan Pemerkosaan dibawah Umur tersebut telah di laporkan Orang Tua korban ke pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Ketungau Tengah.
Kemudian Media ini, bersama Tim awak media lainnya melakukan penelusuran dengan melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian langsung dengan Kapolsek Ketungau Tengah IPTU Raharja.pada media ini beliau mengatakan, Memang ada, Orang Tua dari Inisial AS membuat laporan Dipolsek Ketungau Tengah, pada 22 Februari 2020 lalu, "Dan Kasus ini bukan pemerkosaan, tetapi masuk dalam Persetubuhan sebab di tubuh korban setelah dilakukan visum tidak ada unsur pemaksaan, Tegas IPTU Raharja, kepada Tim awak media saat ditemui di kediamannya pada selasa 10/03/2020.
IPTU Raharja menjelaskan Sesuai laporan yang kita terima dari orang tua korban bahwa kejadian tgl 8 februari 2020 sekitar pukul 22.00 wib," Kemudian mengenai kasus ini kita telah berkonsultasi kepada pihak kejaksaan Negeri Sintang, untuk menindak lanjuti kasus ini", Selanjutnya untuk korban Adalah Inisial AS Perempuan Umur 14 Tahun merupakan Siswi disalah satu SMP Negeri yang berada di kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang, dan sementara Inisial B Umur 17 Tahun lebih, yang juga masih Anak dibawah umur juga masih berstatus Siswa Di salah satu SMK Negeri wilayah Kecamatan Ketungau Tengah, jelas IPTU Raharja.
Untuk sementara pelaku tidak ditahan karena masih dibawah umur, dan masih bisa mengikuti ujian dan melanjutkan studynya, dan yang menjamin adalah orangtua pelaku, " Kemudian Kita telah melakukan koordinasi terhadap pihak kejaksaan Untuk melanjutkan kasus ini dan pihak kejaksaan pun menyetujui kasus ini untuk dilanjutkan prosesnya,ungkap Kapolsek ketungau tengah,IPTU Raharja.(red)
berita ini udah tayang di shot14news tgl 10/03/2020,dengan judul : Kapolsek ketungau tengah IPTU Raharja Benarkan ada kasus persetubuhan dibawah umur bukan pemerkosaan
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »