Sintang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kabupaten Sintang Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa 1 Oktober 2019, Dalam Rapat Kerja tersebut yang Melibatkan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sintang.Tuah Mangasih Situmorang Salah Seorang Anggota DPRD Sintang yang mengikuti Rapat Kerja tersebut menjelaskan maksud tujuan Rapat Kerja bersama Kemendagri di Jakarta adalah konsultasi Membahas tentang Peraturan tata tertib Dewan agar kedepan tidak bertentangan dengan Perundang Undangan yang lebih tinggi, jelas Tuah saat ditemui di pendopo bupati sintang Kamis 3/10/2019 usai pelantikan pengurus HKTI |
Terkait hasil audiensi bersama Kemendagri Tuah M, Belum bisa menjelaskan secara detail karena peraturan Tata Tertib masih harus di singkronkan bersama Biro Hukum Provinsi, " Dalam Tatib tersebut kan Kita harus perjelas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, karena didalam Tatib tersebut adalah Membahas Tupoksi Dewan Kontrolling, Pengangaran, Pengawasan dan Legislasi salah satunya,kata Tuah. M.
Tuah. M, menambahkan Kedepan DPRD Kabupaten Sintang akan ada penambahan 1 komisi yaitu komisi D atau komisi 4 yang dituangkan dalam Tatib, nah untuk komisi D atau komisi 4 masih Kita godok mengenai bidang bidang nya, Jadi masih Kita lakukan kajian kajian terhadap materi, yang jelas hasil audiensi bersama Kemendagri masih Kita lakukan kajian kajian tentang Tatib DPRD Kabupaten Sintang, Ungkap Tuah.
Rilis : Aris.
Editor : L.Sugiarto.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »