Sekadau Kalbar - Polres Sekadau kalimantan Barat menyegel lahan milik PT Agro Anugerah Lestari ( AAL) di Dusun Ensaguk, Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Kamis (19/9/2019) pagi.
Penyegelan lahan tersebut Di pimpin langsung Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK , terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan diduga di lakukan perusahaan tersebut.
Kegiatan tersebut melibatkan, Pabung Kodim 1204/Sanggau, Mayor Arh M Agus Setiawan, Sekretaris BPBD Kabupaten Sekadau, Edy Prasetiyo, S.Sos, Brigade Karhutla UPT KPH Wilayah Sekadau, ACENG EFENDI beserta 4 orang anggota, Staf Kecamatan Sekadau Hilir, Bpk DIRHAM, Staf Kantor Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sekadau PAULUS RIMUS, Dinas lingkungan hidup Kabupaten Sekadau Ibu UTIN RAMDIANA beserta 1 orang stafnya, Ganeral Maneger (GM) PT. AAL, Bpk BASUKI, beserta staf, beserta Tim 9 Satgas Karhutla Kabupaten Sekadau Serda Aris beserta 3 orang anggota
Kapolres Sekadau mengungkapkan, penyegelan lahan yang di lakukan pihaknya bersama instansi dan Tim Karhutla, terkait kebakaran yang di duga di lakukan PT AAL.
" luas lahan dalam hitungan kasar sekitar 2,7 hektare. Namun masih ada lokasi yang belum dihitung, dan diperkirakan lahan yang dibakar lebih dari 4 hektare, "tutur Anggon.
" jumlah tersebut diambil dari 20 titik (koordinat). Titik tersebut nantinya akan disesuaikan dengan peta untuk melihat apakah lahan yang terbakar masuk dalam wilayah hak guna usaha (HGU) Perusahaan atau tidak, "terang Anggon.
Anggon menambahkan, " kalaupun lahan ini dibakar oleh masyarakat dan sudah ditugal, jika lahan ini masuk dalam HGU, Perusahaan terkait tidak bisa melepas tanggung jawab korporasi. Nanti akan dilihat apakah memenuhi pasal 99 Undang Undang Lingkungan Hidup atau tidak. Kalau masuk akan diproses, jika tidak tetap akan dipertimbangkan masalah ijin konsesi, " terang Anggon singkat. (Tim/Didi).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »