Sintang - Satres Narkoba Polres Sintang kembali membekuk terduga pelaku pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu, Senin (26/8/2019)
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tiga (3) orang yang di duga sebagai pelaku pengedar barang haram jenis Sabu.
" ketiga terduga pelaku pengedar Narkotika tersebut di amankan anggota di dua tempat, S (25) dan AMM (20) diamankan anggota pada saat melintas di jln Wirapati Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, sedangkan SY. AM (26) di amankan anggota di kontrakannya di jln Masuka II RT/016 RW/004 Kel.Kapuas Kanan Hilir Kec. Sintang, " tutur Kapolres singkat.
Diketahui S.Alias S, merupakan warga Jln Damai Kel. Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, sedangkan AMM Alias A, di ketahui warga Jln Damai Kel. Kapuas Kanan Hulu, Ke Desa Marti Guna Kec. Sintang dan SY Alias A, warga Jln Masuka Kel. Kapuas Kanan Hilir Kec. Sintang Kab. Sintang atau Jln Wirapati Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang.
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti (BB) yakni : 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat brutto 0,29 gram, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA 105 warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO sporty warna merah KB-3415-EF, 1 (satu) buah kotak bertuliskan PURTIER berisi : 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman penyegar merk lasegar, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kotak yang bertuliskan ALFA berisi, 1 (satu) buah timbangan digital merk GW, 5 (lima) buah korek api gas, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) potong pipet warna hitam, 1 (satu) buah jarum shabu, 1 (satu) buah kotak bertulisan NAKED3 berisi : 1 (satu) bungkus plastik merk KITZ, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca popaye, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1034 warna Putih, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi note 4 warna Putih Gold, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi redmi note 5A warna putih, 1 (satu) unit handphone Samsung model SM-G316HU/D5 warna Putih dan Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Atas perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas Polres /Didi )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »