Merbau Mataram "Terkait masalah dana desa (DD) Agung widodo kades desa lebung sari, kecamatan merbau mataram di demo LSM GMBI dan Masyarakat di kantor desa hingga sampai ke kantor camat merbau mataram lampung selatan (lamsel)
Agung widodo kades desa lebung sari, kecamatan merbau mataram di demo LSM GMBI dan Masyarakat akibat menggunakan Anggaran dana desa (DD) , tidak sesuai dengan Rab, dan tidak sesuai dengan pakta yang di bangunkan di bawah, dan ada beberapa poin yang hanya fiktif tidak adayang di realisasikan, Senen (11/2/20191)
"Kasmin Eko Purwanto" slaku ketua LSM GMBI merbau mataram mengatakan, saat dia berbicara di mikropon, dari kantor desa lebung sari hingga berlangsung di kantor camat merbau mataram, bahwa kepala desa Agung widodo tidak efektif dalam mengelola Anggaran dana desa (DD), di desa lebung sari dan dalam Pengimplementasian dana desa (DD) dan dia tidak pernah melibatksn Apratur desa di setiapprogram kerja desa, sehingga tidak transparansi dalam perkerjaan dan mengelola dana desa (DD) ungkapnya
Seperti BPD, LPM, TPK, KAUR KAUR, DAN MASYARAKAT, yang Notabene patner kepala desa, dalam melaksana kan pembangunan dan ke pemerintahan desa, mereka tidak pernah di libatkan dalam bentuk apa pun, apa lagi mau di ajak musawarah untuk membuat keputusan dalam pemerintahan pembangaunan desa katanya,
Dan temuan LSM GMBI Merbau mataram distrik lampung selatan serta BPD Desa lebung sari, di adakan Audiensi oleh BPD melalui surat dengan No:100/01/2007/2018, tetapi kepala desa "agung widodo tidak menghadiri undangan tersebut, LSM GMBI (KSM) Merbau mataram mencoba lagi Audiensi di kantor desa melalui surat dengan No:05/KSM LSM GMBI/MM/11/20/2019 tetap kepala desa Agung widodo tidak menghadiri, hanya di wakili staf staf desa saja, dan hasil Audiensi tersbut staf staf desa tersebut tidak mengetahui atas pengelolaan dana desa (DD) tersebut ungkapnya
"Maka sangat jelas sekali tentang dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa (DD) dari Anggaran tahun 2017, sampai dengan tahun 2018 semua nya tidak Transparansi tuturnya
Dan Ada beberapa poin penyelewengan dalam pengelola dana desa (DD) di tahun 2017 diantaranya,
1:GEDUNG PENYIMPANAN TENDA
2:SUMUR BOR
3:REHAB BALAI DESA DAN TAMBAH LOKAL
4:TEMBOK PENAHAN TANAH (TPT) 80X2m"
5:PEMBANGUNAN GORONG GORONG4X1X1m (1 Unit)
6:KEGIATAN SANTUNAN JANDA JANDA JOMPO (fiktif)
7:KEGIATAN KARANG TARUNA (fiktif)
8:KEGIATAN SENAM PKK DESA (fiktif)
9:PENINGKATAN SANGGAR SENI DAN BUDAYA (fiktif)
10:PERPUSTAKAAN DESA (fiktif)
11:BIAYA JAMINAN KESEHATAN APARAT DESA (fiktif)
12:TUNJANGAN BPD DAN ANGGOTA (hanya di berikan 70% dari yang di anggarkan)
13:BADAN USAHA MILIK DESA (fiktif)
Ada 13 poin hasil temuan kami sesuai apa yang di sebutkan dia atas, kata kasmin Eko Purwanto selaku ketua LSM GMBI merbau mataram,
Dia sangat berharap dengan pemerintah penegak hukum, agar memberikan sangsi sesuai dengan Undang Undang dan Hukum yang ada di Negara kita yaitu Negara repoblik indonesi, LSM GMBI akan menampung Aspirasi masyarakat yang terbaik dan Social Control sbagai mitra kritis pemerintah sekaligus poros tangan penyambung Lidah Rakyat tentang eksektasi kebijakan dengan fakta di lapangan katanya "(kurdi)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »