Kupang- Bupati Malaka tegaskan terkait investasi Garam Malaka rakyat harus jadi pemegang saham dalam kegiatan investasi itu. Investor menyediakan teknologi dan modal sementara rakyat dan pemerintah menyediakan tanah. Rakyat tidak boleh jadi penonton dalam kegiatan investasi itu.Tidak ada beli tanah atau kontrak lahan dalam kegiatan investasi itu karena rakyat harus jadi pemegang saham. Program Investasi Garam ini merupakan program penguatan ekonomi rakyat yang berbasis keluarga. Penegasan itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran menjawab pertanyaan wartawan disela pelantikan empat Bupati/Wabub oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Kamis (14/2-2019)

Dikatakannya, kalau ada investor yang mau berinvestasi di Malaka yang membutuhkan lahan yang banyak maka investor itu harus datang bawa tehnologi dan modal.
Sementara untuk lahan disediakan dari rakyat dan pemerintah daerah sehingga usaha itu merupakan usaha bersama.
Sementara untuk lahan disediakan dari rakyat dan pemerintah daerah sehingga usaha itu merupakan usaha bersama.
“Jadi ada rakyat terlibat didalamnya berupa penyertaan modal berupa tanah. Begitupun dengan pemerintah daerah terlibat didalamnya penyertaan modal berupa tanah. Jadi perusahaan itu merupakan milik bersama”.

Ketika ditanya wartawan terkait penyediaan lahan garam, Bupati SBS yang dikenal sebagai arsitek dan pemrakarsa Program.RPM itu mengingatkan investor untuk membeli atau membebaskan tanah untuk kegiatan investasi itu.
“Jangan boleh datang beli tanah.atau pembebasan tanah karena begitu ada hasil rakyat akan jadi penonton. Ini tidak boleh terjadi..Ini kebijakan pemerintah daerah yang harus ditaati kalau mau berinvestasi garam di Malaka”.
“Tidak ada sistim kontrak dalam usaha itu tetapi yang ada berupa sistim penyertaan modal dalam usaha itu. Rakyat harus jadi pemegang saham dalam investasi itu”.
“Pemerintah mengatur mengeluarkan regulasi dan perijinan. Regulasi untuk dipedomani dan pengawasan serta ijin dikeluarkan pemerintah”.
“Saat ini ada satu investor yang datang dan lagi garap sesuai ijin penjabat bupati tahun 2015”.
“Ijin yang lama sudah habis dan sekarang mau diperpanjang tetapi harus mengacu pada kebijakan bupati definitif yang harus dipatuhi”.
‘Pemerintah tuntut tiga dokumen yang harus dipenuhi investor yakni dokumen kehutanan yakni terkait batas- batas hutan bakau yang tidak boleh disentuh. Kedua, Amdal. Ketiga, bagaimana penggunaan lahan itu, bagaimana mekanismenya
(tidak boleh kontrak, tidak boleh beli tetapi rakyat harus diikutsertakan dalam penyertaan modal dan pemerintah harus ikut mengawasi”
(tidak boleh kontrak, tidak boleh beli tetapi rakyat harus diikutsertakan dalam penyertaan modal dan pemerintah harus ikut mengawasi”
“Sekarang investor sudah garap 32 ha sebagai pilot project untuk melihat produktifitas produksi garam”
“Potensi yang ada panjangnya pantai di Kabupaten Malaka 81 km tanpa tebing dan hanya dibatasi beberapa muara sungai” .
“Mulai Pasang tertinggi ke daratan 200 meter itu milik pemerintah. Diluar dari 200 meter itu nanti baru kita lihat lagi apakah itu milik masyarakat adat atau milik pribadi masyarakat. Saat itulah kita berunding”.
“Program Investasi Garam ini merupakan program penguatan ekonomi rakyat yang berbasis keluarga. Hal itu merupakan implementasi Visi-misi Bupati yang ditawarkan kepada rakyat saat kampanye tahun 2015”.
Dikutif dari Radarmalaka.com (boni)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »