Sekadau,suarasintang.com - Menjelang pemilihan umum,legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Preaiden April mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sekadau pada Kamis (14/2) 2019 mengadakan rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu yang diselenggarakan di Aula Hotel Multi jalan Merdeka timur Sekadau - Sintang kabupaten Sekadau.
Ketua Bawaslu kabupaten Sekadau
Nursoleh dalam paparannya menyampaikan bahwa fungsi dan wewenang bawaslu adalah "memberikan rasa keadilan kepada penyelengara pwmilu maupun kepada peserta pemilu"
Dalam penyelenggaraan pemilu,kata Soleh, baik penyelenggara maupun peserta sangat rentan pelangaran. dan dalam penyelesaian sengketa pemilu,bawaslu memiliki dasar yang kuat untuk menyelesaikan sengketa pemilu.namun Bawaslu juga memiliki tahapan mulaibdari sidang Mediasi,sampainpada sidang sengketa antara pemohon dan termohon.kata Soleh.
Hawadi sriyanto komisioner bawaslu provinsi kalbar yang membidangi sengketa pemilu dalam paparannya mengatakan,ada dua jenis pelangaran pemilu, yaitu pelangaran etika,dan pelangaran pidana pemilu.
Namun Hawadi menambahkan,dalam setiap penyelesaian sengketa pemilu masih ada ruang mediasi.dan penyelesaianya dilakukan secara tertutup yang hanya di hadir oleh anggota komisioner Bawaslu kemudian terlapor dan pelapor.
"Itu saja yang boleh hadir ketika mediasi di lakukan," kata Hawad.
Hadir pada acara tersebut,PPK dan Paswascam dari tujuh kecamatan,LO parpol,LO Capres 01 dan 02, serta undangan lainya,.
Rilis : Sudarno.
Editor : L.Sugiarto.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »