SuaraSintang.com-Pontianak, kalbar: menangapi
kisruh dan polemik yang terjadi di hampir seluruh kabupaten se-kalbar, di
dominasi masalah pembangunan kebun plasma yang terkesan kurang serius ada
dugaan menyalahi perjanjian dengan masyarakat CPCL.
hal lain juga tentang pengerjaan Pengelolaan
kebun di luar area bondri, bahkan informasinya ada yang di luar kabupaten
pemberi izin, hal itu langsung di benarkan oleh Ahin Spdk kades Sua
Barangan di tempat terpisah Ahin menyampaikan laporan dugaan pelebaran lahan di
wilayah hukum nya sebesar kira empat ratusan hektare yang dalam data ukur
di tandatangani oleh kades caong, a,n Anselmus, padahal itu seyogyanya harus saya
yang tandatangan bukti SPL.
Kata maneger Parjo Suwarjoyo, nanti kita urus
di provinsi. ketika wartawan menelusuri statement tersebut ke Kadis bun
propinsi, Ir.Florentinus Anum. Msi, tegas mengatakan, sampai hari ini tak ada
satu pun Perusahaan yang mengurus izin di provinsi, walaupun di sinyalir ada
dugaan kebun nyeberang ke wilayah kabupaten tetangga, pihak hutbun
kaget mendapat berita dari wartawan yang membeberkan bahwa saat ini ada dua
perusahaan yang baru di duga melanggar garis bondri luar kabupaten perizinan,
yaitu PT Hilton duta lestari di batas landak dan mempawah, kec.sadaniang
desa Sua Barangan dan PT Palm yang nyeberang ke kab.Landak, di kec mandor,
Bupati harus hati–hati dan cepat menginventarisir data Perusahaan di daerah
secara berkala, dan jangan segan cabut izin PT yang tak serius.”katanya
Ketika di konfirmasi tentang areal PT yang nyeberang ke
kabupaten lain berbatasan, itu untuk sertifikat HGU nya akan terpotong sendiri
nya, kata pak Komarudin ,KAKAN TAH / ATR , BPN Kabupaten Mempawah di ruang
kerjanya dan Kakan BPN kab landak juga menanggapi hal senada, bahwa punya
PT Hilton baru mendapat Izin HGU Seluas 2322,60 Ha, yang terletak di desa Rees,
Nangka, tempoak kec.menjalin dan di desa Pahokng dan Bilayuk, kec.mempawah
hulu, kab.landak yang lain masih dalam tahap pengajuan dan kajian.
Kata KAKAN BPN/ ATR,Kab Landak Saurmudi, Apalagi sudah ada
penyampaian dari berbagai pihak,LSM, Media, Kami tak berani terbitkan
sertufikat HGU nya, terlebih untuk yang di sengketakan oleh Desa Sua Barangan,
Kecuali para pihak sudah ada kesepakatan, itu pun panjang tahapan nya, apaboleh
buat tak di ketahui.”tutur Saurmudi(DT)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »