SuaraSintang.com-Sintang: Salah satu
fungsi puskesmas di akretasi adalah untuk meningkatkan mutu dan pelayanan
puskesmas dan juga salah satu syarat untuk dapat bekerjasama dengan BPJS,
karena BPJS tidak akan bekerjasama dengan puskesmas yang tidak di akreditasi,
kedepannya seperti itu.
Dra.Mastora Kepala Bidang
Pelayanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mengatakan, Puskesmas di seluruh
Indonesia harus terakreditasi dan untuk di sintang tahun 2016 ada 4 puskesmas Dara
Juanti, Tanjung Puri, Tempunak, Pandan yang sudah di akreditasi dan tahun 2017
ini ada 8 puskesmas sungai durian, kebong, Ng.mau, Sepauk, Dedai, Mensiku,
Emparu, Ng.Lebang yang di akreditasi dan sisanya di tahun 2018 nanti ada 8
puskesmas yang akan terakreditasi sehingga tahun 2019 seluruh puskesmas sudah
terakreditasi semua di Kabupaten Sintang.”kata Mastora
Sambung Mastora, Penilaian
akreditasi akan dilakukan oleh tim akreditasi dari pusat yang akan turun
kelapangan untuk menilai puskesmas, menilai mutu dan pelayanan puskesmas, hasil
penilaiannya itu ada 4 yaitu pertama itu Paripurna, kedua itu Utama, ketiga itu
Madya dan keempat itu Dasar.”tuturnya
“Untuk puskesmas yang sudah ada
nilainya di tahun 2016 yaitu puskesmas dara juanti dengan nilai madya,
puskesmas tempunak dengan nilai madya, puskesmas tanjung puri dan pandan dengan
nilai dasar, untuk tahun 2017 ini 8 puskesmas yang di akreditasi belum keluar
nilainya, yang mengeluarkan nilai itu dari KAN (Komisi Akreditasi Nasional)
mudah-mudahan di tahun awal tahun 2018 sudah keluar nilai
akreditasinya”.ungkapnya
Mastora
menambahkan, Jika ada yang tidak lulus, dinas kesehatan kabupaten sintang akan
menajukan lagi untuk di akreditasi sampai mendapatkan nilai yang sudah di
akreditasi dan mendapatkan nilai tidak ada perubahan tariff yang berubah itu
mutu dan pelayanan puskesmas.”pungkasnya(ian)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »