SuaraSintang.com-Sintang: Polda Kalbar- Polres
Sintang tidak main-main dengan yang berbau illeggal, hal ini dibuktikan
dengan beberapa kegiatan yang berbau illeggal yang diamankan Polres
Sintang mulai dari penindakan dari PETI, BBM kali ini giliran Barang
Malaysia yang dikenal dengan pakaian Lelong, berhasil diamankan. Jumat
(22/12/2017)
Sebuah rumah yang berada di perumahan BTN Cipta
Mandiri II Kelurahan Sengkuang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang
digeledah Polisi pada Kamis (21/12/17) kemarin. Dari TKP tersebut
didapati ada 2 truck berisi puluhan ball pakaian bekas dan ratusan ball
yang berada didalam gudang penyimpanan.
Kapolsek Sintang Kota
Iptu Ruslan Abdul Gani, SH mengatakan pengeledahan terhadap rumah
tersebut disebabkan adanya informasi dari warga masyarakat tentang
penyelundupan pakaian bekas yang diduga dari Malaysia tersebut masuk
dari Kecamatan Badau.
"Kami mendapatakan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan pengecekan serta pengeledahan"
Dalam kasus ini Polisi telah mengamankan seorang tersangka pemilik
barang berinisial SA (40) pemilik barang tersebut dan juga mengamankan
barang bukti 1 unit truck KB 9467 E dengan muatan 34 ball berisi
pakaian bekas, 1 unit truck KB 8260 AT dengan muatan 27 ball berisi
pakaian bekas dan tidak kurang 200 ball berisi pakaian bekas yang
didapati digudang rumah tersebut.
"Berdasarkan hasil introgasi
terhadap supir selanjutnya saya beserta tim mengamankan pemilik barang
dan melakukan pengeledahan terhadap gudang penampungan pakaian bekas
tersebut dan setelah menemukan barang bukti kemudian terhadap gudang
kami beri police line dan pemilik barang diamankan di Mapolsek Sintang
Kota guna dilakukan proses lanjut" jelas Iptu Ruslan.
Kapolres
Sintang AKBP Sudarmin SIK, MH menanggapi hal tersebut mengatakan apa
yang telah dilakukan oleh SA (40 th) pemilik usaha tersebut sangat
merugikan negara karena mengimpor secara illeggal dan sangat
membahayakan dari segi kesehatan.
"Barang bekas tersebut masuk ke
Indonesia tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait dan
berpotensi menimbulkan penyakit dari kuman dan bakteri yang terdapat
pada pakaian bekas tersebut" ujarnya
Ia juga mengatakan, tindakan
yang telah dilakukan oleh jajaran Polres Sintang ini ialah salah satu
wujud komitmen Polres Sintang dan Polsek Jajaran dalam menindak lanjuti
pelaksanaan program 100 hari kerja Kapolda Kalbar yaitu 'Zero Illegal' .
"Polres Sintang dan jajaran akan terus berkomitmen dan berupaya untuk
melaksanakan visi dan misi Kapolda Kalbar yaitu zero illeggal dalam
penegakan hukum dan Zero toleransi terhadap semua pelanggaran" imbuhnya.
Penulis : Har/Chintya
Editor : Alfian N / Nanang P
Publish : Hariyanto
Editor : Alfian N / Nanang P
Publish : Hariyanto
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »