SuaraSintang.com-Sintang: Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno, M. Med.Ph
menjadi salah satu pembicara pada acara sosialisasi penyelenggaraan pemilihan
umum serentak anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan wakil presiden
tahun 2019 di ruang pertemuan Hotel Bagus Sintang.(selasa,05/12/2017).
Dalam kesempatan itu,
Bupati Sintang memaparkan mengenai peran pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta presiden dan wakil
presiden tahun 2019. Agenda pembangunan nasional, mencapai 75 persen angka
indeks demokrasi Indonesia untuk terwujudnya konsolidasi demokrasi yang lebih
efektif.
“dari tiga aspek yang dilansir oleh BPS, tahun 2016 Indeks
Demokrasi Indonesia menurun hingga mencapai 70 persen,” kata dr. Jarot. “Angka
ini mengalami penurunan sejak 2014 dan 2015,” tambahnya
Dengan angka ini, secara umum tingkat demokrasi di indonesia
masih dalam kategori sedang.
Indeks demokrasi Indonesia diukura melalui 3 aspek dengan 11
variabel. Aspek-aspek tersebut meliputi, kebebasan sipil, hak-hak politik dan
lembaga-lembaga demokrasi. Angka survey yang menunjukkan bahwa variabel
kebebasan sipil, mengalami penurunan yang cukup signifikan. Variabel yang
menurun secara drastis, yaitu kebebasan berkumpul dan berserikat serta variabel
kebebasan dari diskrimininasi. Sementara angka pada variabel kebebasan
berpendapat dan berkeyakinan mengalami kenaikan.
Aspek hak-hak politik, nilai survey menujukkan angka yang
stabil. Variabel hak partisipasi politik dalam pengambilan keputusan mengalami
kenaikan 1 persen sedangkan variabel hak memilih dan dipilih nilainya tetap.
Aspek lembaga demokrasi menjadi catatan penting bagi pemerintah
termasuk Pemda Kabupaten Sintang, pada variabel peran birokasi Pemda yang
nilainya sangat menurun dari tahun 2015 pada angka 53 persen menjadi hanya 47
di tahun 2016.
Bupati Sintang mengajak para peserta yang merupakan perwakilan
partai politik dan ormas di Sintang untuk mencermati beberapa potensi masalah
yang telah dipetakan oleh Pemda Sintang pada Pemilu 2019 nanti, antara lain:
data datar pemilih, partisipasi politik pemilih, kampanye, verifikasi calon,
pengamanan hasil dan sengketa pemilu.
“kami menyadari bahwa angka peran Pemda pada indeks demokrasi
ini menjadi pr (pekerjaan rumah) lah bagi kami, itulah sebabnya pada kesempatan
ini kami mengajak para pihak yang hadir ini untuk bersama-sama bekerja sama
menaikkan lagi angka itu,” kata dr. Jarot
Supranto Aji, Ketua KPU Kabupaten Sintang menyampaikan melalui
kegiatan ini disosialisasikan kepada perwakilan partai politik mengenai
tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu. Ada 5 (lima) isu krusial
yang menjadi pembahasan Undang-undang pemilu, antara lain: sistem pemilu yaitu
proposional terbuka dengan metode konversi suara dengan perhitungan bilagan
pembagi tetap atau yang dikenal dengan istilah saint lague murni.
Fransiskus, Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang juga menyampaikan
mengena peran pengawas pemilu dan masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada
pemilu. Pada cara pengawasan ini, Panwaslu wajib untuk melibatkan masyarakat
dalam pengawasan proses pemilu. Hal ini untuk mencapai suksesnya pemilu
demokratis yang integritas pada proses dan hasil.(hmsBupStg/editor:ian)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »