SuaraSintang.com-Sintang:
Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM
membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Sintang Tahun 2017 di
Gedung Pancasila Sintang yang turut di hadiri unsur Forkopimda Kabupaten
Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang,pimpinan
perusahaan dan pelaku bisnis se-Kabupaten Sintang serta pihak terkait lainnya.(senin
pagi,02/10/17)
Askiman
menjelaskan keberadaan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yakni sebagai tidak lanjut terhadap
pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) tanggung jawab sosial
perusahaan. “tujuannya untuk mengarahkan, mensinergikan dan mengintegrasikan
pelaksanaan program pemerintah daerah dengan program tanggung jawab sosial
perusahaan, serta mewujudkan kepedulian pelaku usaha terhadap masyarakat di
sekitar lokasi usaha”, agar implementasi Peraturan Bupati ini
dapat optimal, semua pihak yang terlibat perlu memahami secara utuh dan
menyeluruh sehingga tercipta persepsi yang sama sehingga sangat perlu di
lakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati ini.”katanya.
Dalam
konsep good governance, Askiman menjelaskan salah satu komponen yang
di harapkan berperan optimal adalah kelompok bisnis karena dengan modal dan
investasi
sebagai basis kekuatannya dimana kelompok bisnis dapat berkontribusi yakni
melalui konsep corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial
perusahaan. “umumnya CSR di pahami sebagai komitmen perusahaan atau dunia
bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang menitikberatkan pada
keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial
dan lingkungan dan CSR juga cenderung menjadi sorotan kritis dan resintensi
dari publik dengan tren ke arah tranparansi serta harapan bagi terwujudnya good
corporate governance”.jelasnya.
Selain
itu konsep CSR bukan hanya untuk menunjukan kepedulian pelaku bisnis pada
persoalan sosial dan lingkungan tapi juga mendukung terwujudnya pembangunan
yang berkesinambungan dan bermanfaat secara merata. “yang menerima manfaat dari
csr itu kan bukan hanya pemerintah dan perusahaan tapi juga bagi masyarakat di
sekitar lokasi perusahaan yang harus di utamakan melalui pengelolaan kekanyaan
sumber daya alam oleh pihak perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah
sehingga tidak ada penolakan terhadap kehadiran perusahaan tersebut”, untuk
itu
perusahaan, masyarakat
dan semua pihak yang terlibat tidak hanya memahami berbagai aspek-aspek
dari peraturan bupati tersebut namun harus juga di lakukan dalam tindakan yang
nyata, hal itu guna untuk kepentingan bersama yakni mewujudakan pembangunan
daerah yang maju dan berkembang.”ungkapnya.
Askiman menambahkan
pada wawancara dengan awak media usai pembukaan sosialisasi tersebut mengenai
keberadaan badan usaha koperasi sebagai mitra perusahaan dan masyarakat dalam
bekerjasama hendaknya dapat berfungsi dengan baik.“peraturan bupati ini juga
merupakan bentuk pedoman pelaksanaan teknis penyelenggaraan CSR di Kabupaten
Sintang,” kata Askiman. “persoalannya, masih banyak perusahaan di Sintang ini
yang belum optimal dalam melaksanakan CSR,” tambahnya.
“melalui kegiatan
sosialisasi ini kita ingin melibatkan para pelaku bisnis dalam membicarakan
peraturan mengenai CSR ini, agar perencanaan pembangunan kita baik di tingkat
kecamatan hingga desa, jika CSR ini dioptimalkan, saya yakin perkembangan dan
pertumbuhan ekonomi, social budaya di masyarakat pasti akan terjadi keselarasan
dalam bekerja dan beroperasi, kita akan membua fakta integritas untuk komitmen
bersama antar aperusahaan dan pemerintah,” pungkas askiman.
Ketua Panitia
pelaksanaan kegiatan yang juga sekaligus kepala Dinas Penanaman Modal dan
PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, Sudiyanto, SH menyampaikan bahwa
kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada perusahaan dan
stakeholder dalam mengelola CSR/TPS sebagaimana yang diamanatkan dalam perbup,“kegiatan
ini juga untuk mensinergikan, mengintegrasikan dan mengarahkan penyelenggaraan
program CSR/TPS yang disusun oleh perusahaan dengan perencanaan pembangunan
daerah di Kabupaten Sintang,“katanya.
Peserta kegiatan ini
terdiri dari berbagai unsur masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Perusahaan-perusahaan perkebunan, Ritel, Hotel, perusahaan Perbankan dan
LSM/NGO yang ada di Sintang serta perangkat Kecamatan hingga tingkat desa dan
kelurahan se-Kabupaten Sintang. Ada 120 orang peserta yang hadir pada
kegiatan ini, terdiri dari 36 perusahaan, 12 opd, 9 kecamatan, tokoh masyarat
ada 8 orang, 50 orang Kades, Bidang perbankan ada 5 orang.
Kegiatan ini mengusung
materi: CSR sebagai salah satu komponen pendukung pembangunan daerah, daya
dukung SP/CSR dalam implementasi perencanaan pembangunan di Kabupaten Sintang
dan pembahasan mengenai perbup no. 54 tahun 2016 dalam 2 sesi.(hmsBupStg/mardiansyah)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »