Halaman


Kategori

SOSIALISASI PERBUP NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

SuaraSintang.com-Sintang: Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Sintang Tahun 2017 di Gedung Pancasila Sintang yang turut di hadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang,pimpinan perusahaan dan pelaku bisnis se-Kabupaten Sintang serta pihak terkait lainnya.(senin pagi,02/10/17)
Askiman menjelaskan keberadaan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yakni sebagai tidak lanjut terhadap pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) tanggung jawab sosial perusahaan. “tujuannya untuk mengarahkan, mensinergikan dan mengintegrasikan pelaksanaan program pemerintah daerah dengan program tanggung jawab sosial perusahaan, serta mewujudkan kepedulian pelaku usaha terhadap masyarakat di sekitar lokasi usaha”, agar implementasi Peraturan Bupati ini dapat optimal, semua pihak yang terlibat perlu memahami secara utuh dan menyeluruh sehingga tercipta persepsi yang sama sehingga sangat perlu di lakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati ini.”katanya.
Dalam konsep good governance, Askiman menjelaskan salah satu komponen yang di harapkan berperan optimal adalah kelompok bisnis karena dengan modal dan investasi sebagai basis kekuatannya dimana kelompok bisnis dapat berkontribusi yakni melalui konsep corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. “umumnya CSR di pahami sebagai komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial dan lingkungan dan CSR juga cenderung menjadi sorotan kritis dan resintensi dari publik dengan tren ke arah tranparansi serta harapan bagi terwujudnya good corporate governance”.jelasnya.
Selain itu konsep CSR bukan hanya untuk menunjukan kepedulian pelaku bisnis pada persoalan sosial dan lingkungan tapi juga mendukung terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan dan bermanfaat secara merata. “yang menerima manfaat dari csr itu kan bukan hanya pemerintah dan perusahaan tapi juga bagi masyarakat di sekitar lokasi perusahaan yang harus di utamakan melalui pengelolaan kekanyaan sumber daya alam oleh pihak perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah sehingga tidak ada penolakan terhadap kehadiran perusahaan tersebut”, untuk itu perusahaan, masyarakat dan semua pihak yang terlibat tidak hanya memahami berbagai aspek-aspek dari peraturan bupati tersebut namun harus juga di lakukan dalam tindakan yang nyata, hal itu guna untuk kepentingan bersama yakni mewujudakan pembangunan daerah yang maju dan berkembang.”ungkapnya.
Askiman menambahkan pada wawancara dengan awak media usai pembukaan sosialisasi tersebut mengenai keberadaan badan usaha koperasi sebagai mitra perusahaan dan masyarakat dalam bekerjasama hendaknya dapat berfungsi dengan baik.“peraturan bupati ini juga merupakan bentuk pedoman pelaksanaan teknis penyelenggaraan CSR di Kabupaten Sintang,” kata Askiman. “persoalannya, masih banyak perusahaan di Sintang ini yang belum optimal dalam melaksanakan CSR,” tambahnya.
“melalui kegiatan sosialisasi ini kita ingin melibatkan para pelaku bisnis dalam membicarakan peraturan mengenai CSR ini, agar perencanaan pembangunan kita baik di tingkat kecamatan hingga desa, jika CSR ini dioptimalkan, saya yakin perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, social budaya di masyarakat pasti akan terjadi keselarasan dalam bekerja dan beroperasi, kita akan membua fakta integritas untuk komitmen bersama antar aperusahaan dan pemerintah,” pungkas askiman.
Ketua Panitia pelaksanaan kegiatan yang juga sekaligus kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, Sudiyanto, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada perusahaan dan stakeholder dalam mengelola CSR/TPS sebagaimana yang diamanatkan dalam perbup,“kegiatan ini juga untuk mensinergikan, mengintegrasikan dan mengarahkan penyelenggaraan program CSR/TPS yang disusun oleh perusahaan dengan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Sintang,“katanya.
Peserta kegiatan ini terdiri dari berbagai unsur masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perusahaan-perusahaan perkebunan, Ritel, Hotel, perusahaan Perbankan dan LSM/NGO yang ada di Sintang serta perangkat Kecamatan hingga tingkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Sintang.  Ada 120 orang peserta yang hadir pada kegiatan ini, terdiri dari 36 perusahaan, 12 opd, 9 kecamatan, tokoh masyarat ada 8 orang, 50 orang Kades, Bidang perbankan ada 5 orang.
Kegiatan ini mengusung materi: CSR sebagai salah satu komponen pendukung pembangunan daerah, daya dukung SP/CSR dalam implementasi perencanaan pembangunan di Kabupaten Sintang dan pembahasan mengenai perbup no. 54 tahun 2016 dalam 2 sesi.(hmsBupStg/mardiansyah)

Previous
« Prev Post