Sintang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah,Henri Harahap,
S.Sos.,M.M mewakili Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno, M.Med.Ph
membuka kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggujawaban
keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan yang
bersumber dari APBD Kabupaten Sintang di Balai Praja Kompleks Kantor
Bupati Sintang, Rabu (26/07/2017).
“hari ini
kita melakukan sosialisasi bagi para penerima dana hibah dan bansos
dari Pemda Sintang,” kata Henri. Asisten Setda tersebut menjelaskan
bahwa kegiatan pemberian hibah dan bansos ini bertujuan untuk memberi
pengertian tentang bagaimana membuat laporan pertanggjawaban yang sesuai
dengan yang diformatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “selain
itu kita juga ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar sampai
kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Henri.
Pada
kesempatan ini Henri menyampaikan arahan Bupati Sintang kepada para
penerima hibah dan bansos.” Ada berapa materi yang akan disampaikan oleh
bidang Kesra dan BPKAD termasuk mengeai mekanisme penerimaan dan
pertanggungjawaban bagi masyarakat yang menjadi penerima dana bantuan,”
terang Hendri.
Kegiatan
ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Pada hari pertama, kegiatan
meliputi pemaparan peraturan bupati dan permendagri mengenai pedoman
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Meteri
lainnya meliputi, sistem pengawasan keuangan bagi penerima hibah dan
bantuan sosial kemasyarakatan, sesi teknis penyusunan program kerja dan
rencana anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan.
Pada kedua, kegiatan berfokus pada praktik pembuatan laporan
pertanggungjawaban.
Tata
kelola penerimaan hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun
2017 dilakukan oleh bagian Kesejahteraan Masyarakat (KESRA) Sekretariat
Daerah Kabupaten Sintang. Drs. Mislan, selaku Kepala Bagian Kesra Setda
Sintang menyampaikan bahwa pemberian dana ini haruslah dikelola dengan
baik dan benar termasuk dalam proses administrasinya. “Bantuan sosial
dan hibah ini ada dianggarkan di Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran
Daerah (BPKAD), kami di bagian Kesra menerima dan mengelola berkas
supaya pada saat pencairan semuanya lengkap,” tegasnya.
Penerima
hibah pada tahun 2017 lebih dari 200 penerima. Para penerima dana hibah
tersebut berhak atas dana mulai dari 5 juta per organisasi. Organisasi
dan komunitas penerima hibah berasal dari berbagai macam bidang,
keagamaan, kepemudaan, budaya serta beberapa bidang lainnya.
Kepala
Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang, Banan , S.Th, M.A.P menyampaikan kriteria organisasi dan
komunitas yang bisa mendapatkan dana hibah dan bantuan sosial
kemasyarakatan. “penerima hibah harus memenuhi berabgai persyaratan,
antara lain mereka harus memiliki kepengurusan yang jelas bukan
panitia,” kata Manan. Beberapa syarat lain, memiliki status hukum yang
jelas, ada rekomendasi dari kades/camat. “kemudian proposal pengajuan
dan ditanggapi dengan proposal pencairan dana oleh bagian Kesra,”
tambahnya. Pencairan yang dilaksanakan pada kegiatan bimtek ini,
merupakan pengajuan yang disampaikan
Demikianlah siaran berita Humas Pemda Kabupaten Sintang
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »