SANGGAU - SUARASINTANG.COM, Yosmidiarcho, A, Md menyampaikan penggunaan dan pengelolaan dana desa perlu keterbukaan baik melalui publikasi, memasang banner, baliho dan papan reklame.
"Penggunaan dana itu harus transparan dan memang wajib dipublikasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu," katanya, Senin (19/06) di Kantor desa pengadang.
Anggaran dana desa baik DD maupun ADD dapat digunakan utnuk belanja pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan. Bahkan di situ juga ada namanya dana tak terduga. "Semuanya kita umumkan dibaliho depan kantor Desa. Agar keterbukaan ini masyarakat bisa akses sendiri, supaya tidak ada kecurigaan masyarakat terhadap kepala desa," tuturnya.
Selain itu, dengan publikasi yang transparan, supaya tidak terjadi saling melapor dan miskomunikasi. "Hal ini juga untuk kita mencegah kesenjangan antara masyarakat dengan desa, BPD dan perangkat desa. Sehingga kita enak membangun desa kita sendiri," tukasnya.
Ditambahkannya, saat ini masyarakat sudah menyadari pentingnya mensosialisasikan penggunaan dana ADD maupun dana DD. "Nah, dana ini kan bukan hanya untuk fisik saja tapi juga untuk pemberdayaan, siltap, tunjangan perangkat desa mulai RT sampai kepala dusun," tutupnya. (ZN).
![]() |
Kepala Desa Pengadang, Fransiskus Yosmidiarcho, A, Md |
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »