Kategori

Desa Sungai Deras, Intervensi Ekonomi Masyarakat Melalui Bumdes


Sintang - Penggunaan Dana Desa wajib memperhatikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang APBDes sesuai undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa.Demikian Yang Disampaikan Kepala Desa Sungai Deras, Yefta, 15/1/2023.

Udang-undang tentang desa menjadi rujukan dalam Penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.

Kepada media online www.suarasintang.com, melalui pesan singkatnya, Kepala Desa Sungai Deras, menyampaikan pihaknya, akan fokus pada kegiatan skala prioritas sesuai petunjuk undang-undang tentang Desa.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, Yefta menyampaikan langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh, "Sebab ada banyak kegiatan yang harus kita anggarkan dan itu memang mendesak, namun anggaran tidak cukup", ujar Yefta.

"Sebagai upaya untuk menyikapi hal itu, maka kita akan membangun secara bertahap, sehingga anggaran yang ada, walaupun sedikit namun ada dampak positif bagi masyarakat", tambah Yefta.

"Di desa kita, masyarakat banyak sebagai petani sawit, karet dan menanam padi, nah kita sudah alokasikan penyertaan modal dengan mendirikan Bumdes", jelas Yefta.

Melalui Bumdes, Kepala Desa Sungai Deras, Yefta berharap masyarakat dapat menyambut dan mendukung program bumdes ini.

"Jadi melalui penyertaan modal melalui Bumdes saya berharap masyarakat mendapat pupuk untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian, yang sudah barang tentu meningkatkan ekonomi masyarakat", lanjut Yefta.

jadi untuk perioritas kita dalam anggaran 2023 ini kita perioritaskan untuk pengembangan Bumdes, Bukan Berarti Kita Mengeyampingkan dibidang yang lainnya, Bidang pembangunan yang lain tetap kita laksanakan sesuai anggaran yang ada tapi perioritasnya penyertaan modal untuk Bumdes. 

"Lebih jauh, saya berharap dengan penyertaan modal melalui Bumdes, Pemerintah Desa Sungai Deras bisa mendapatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)", pungkas Yefta. (Ed/Red.)

Previous
« Prev Post