Kategori

Bupati Sintang Terima Penghargaan Ruang Terbuka Hijau Awards Tahun 2022


Sintang - Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menerima Penghargaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Awards Tahun 2022 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, di Aula Prona Lantađťš’ 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jl. Raden Patah I, Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.
Bupati Sintang H. Jarot Winarno menyampaikan bahwa RTH Awards diserahkan dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2022. 

“terpilihnya Kabupaten Sintang menerima penghargaan tersebut yakni, dimana Kabupaten Sintang menjadi salah satu daerah yang menunjukan komitmen dalam penyedian Ruang Terbuka Hijau. Hal tersebut berdasarkan penilaian pelaksanaan penyediaan Ruang Terbuka Hijau  di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia pada periode 10-19 Oktober 2022 yang lalu” terang Bupati Sintang

Dari seluruh kabupaten kota di Indonesia, hanya ada 5 daerah saja yang menerima RTH Awards 2022 yakni Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuwangi dan Lumajang Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Bupati Sintang menyambut gembira penghargaan tersebut. Penghargaan tersebut, sebagai dorongan untuk terus mempertahankan dan mengembangkan keberadaan RTH di Kabupaten Sintang.

“kita akan jaga bahkan tambah ruang terbuka hijau di tengah perkotaan ini. Meskipun ini  tidaklah mudah. Karena pembangunan ruang terbuka hijau ini  membutuhkan lahan yang luas dan strategis. Perlu komitmen kuat bisa mewujudkan RTH secara ideal” ungkap Bupati Sintang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Edy Harmaeni menanggapi kesuksesan Pemkab Sintang yang diganjar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto mendapatkan RTH Awards Tahun 2022
“kita senang, keputusan kita untuk membangun, menjaga dan mengembangkan ruang terbuka hijau di dalam kota Sintang beberapa tahun yang lalu, tahun 2022 ini diberikan penghargaan oleh pemerintah pusat” terang Edy Harmaeni

Menurut Edy Harmaeni, Penyediaan RTH sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam regulasi tersebut, pemerintah harus menyediakan 20 persen RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat. 
“amanat tersebut memang kita wujudkan secara bertahap. Kita sudah membangun Taman Entuyut, Taman Asoka, Taman Bungur, Taman Alun-Alun Kapuas Sintang, dan Taman Teratai. Dan komitmen kita adalah menjaga yang sudah ada ini, bahkan ke depan akan kita tambah lagi. Kita juga melihat antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan ruang terbuka hijau yang sudah kita bangun ini luar biasa tinggi” terang Edy Harmaeni

“Pemkab Sintang juga sudah berkolaborasi dengan sekolah-sekolah yang ada dalam untuk mendorong agar setiap sekolah menjadi peserta sekolah Adiwiyata, syaratnya sekolah bisa mengembangkan halaman dan sekitar sekolah dengan taman dan ruang hijau sekolah. Sekolah yang bersedia dan memenuhi syarat, kita bantu mereka dengan menyediakan dan menanam tanaman  buah-buahan di sekolah. Dan kami bekerjasama IKAHUT, KPH dan anak-anak yang selama ini aktif di gerakan pramuka” beber Edy Harmaeni (Red)

Previous
« Prev Post