Kategori

Pengerjaan Jalan Pengelolaan Hutan Diwilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH) Sintang Utara Di tiga Desa Dikecamatan Ketungau Tengah DiDuga Tak Sesuai Bestek

Sintang - Syafriudin, Ketua umum,DPW BADAN ADVOKASI ,INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA PROV KALIMANTAN BARAT pada media ini mengatakan Ada nya laporan masyarakat perihal ada nya pekerjaan pembangunan jalan pada  hutan wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH) sintang Utara,pada balai pengelolaan hutan  produksi wilayah VIII  Pontianak  Direktorat  Jenderal pengelolaan hutan  produksi Lestari Kementrian hidup dan kehutanan.Senin,29/11/21

Pengerjaan jalan tersebut masih menyisakan pertanyaan disebabkan masa  kontrak nya tahun 2020,tapi masih dikerja sampai oktober tahun 2021,apakah bisa anggaran 2020 dilaksanakan ditahun 2021. dan  kalau dilihat  pengerjaannya pun asal asalan dan diduga tidak sesuai bestek.terutama dalam hal material seperti pasir dan batu,yang diduga pasir batu sungai.serta cor semen nya tanpa tulang besi,atau kawat,terang Syafriudin.

Pengerjaan pun terkesan asal jadi,kata salah satu tokoh masyarakat yang tidak bersedia dituliskan nama nya,coba  dicek dilapangan  mungkin kejar tayang istilah dalam film,Ada dugaan pengerjaannya tak sesuai bestek,kita masyarakat berharap dapat dikerjakan sebagai mana dalam bestek karena itu pun untuk masyarakat juga guna nya dibangun jalan tersebut.jika besteknya tidak seperti yang mereka laksanakan Sekarang.silahkan turun kelapangan untuk sama sama kita cek fisik  jalannya,kami sudah buat laporan ke lembaga Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Prop Kalbar,ujar nya.

Syafriudin juga meminta Kepada kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VIII Pontianak dan PPK serta pengawasnya, agar turun kelapangan bersama kita lihat proyek jalan tersebut,atau bila perlu turunkan insfektorat Propinsi Kalbar dan BPKP untuk cek kondisi proyek jalan tersebut terutama apa dibenarkan pengerjaan 2020 dilaksanakan ditahun 2021. Syafriudin pun meminta agar segera dievaluasi perihal masalah  proyek tersebut apa lagi kita tahu bukan sedikit dana yang dikeluarkan oleh negara untuk pekerjaan tersebut,ada beberapa tempat proyek jalan yg dikelola oleh Balai pengelolaan Hutan Produksi wilayah VIII Pontianak yang diduga dikerjakan tidak sesuai bestek.seperti yang Didesa Tanjungsari,terletak diDusun enceruan hulu,Dusun Senangan Besar dan Dusun tatai.dan ada juga yang Didesa Senangan jaya,Dusun enceruan Hilir dan Dusun Suran.dan ada juga Didesa Senangan Kecil,semua terletak dikecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang.terang Syafriudin.

Ketua umum DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Prop Kalbar,Syafriudin mengatakan dalam waktu dekat akan membuat laporan kepenegak hukum tentang adanya dugaan pengerjaan pembangunan jalan pengelolaan Hutan,Diwilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sintang Utara.di tiga Desa di kecamatan Ketungau Tengah yang terletak ditiga Desa yaitu.Desa Senangan Kecil,Desa Tanjungsari,dan Desa Senangan Jaya.Pungkasnya.
 

Previous
« Prev Post