Kategori

Kabag Ops Polres Sintang Hadiri Coffee Morning Bahas Siaga Karhutla di Langkau Kita


Sintang - Kabag Ops Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang mengikuti pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita, Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang

Kabag Ops Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang menyampaikan Peraturan Bupati Sintang tentang tata cara membuka lahan  ini merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Tradisional. “kami dari Polres Sintang memberikan dukungan dengan keberadaan Peraturan Bupati Sintang ini dan mudah-mudahan bisa dilaksanakan dengan baik. Kita sudah membaca pasal demi pasal yang ada dalam rancangan Peraturan Bupati Sintang ini, semua cukup jelas. 

Sampai tadi malam, kami sudah melakukan monitor bahwa titik api atau hot spot di Kabupaten Sintang ada 80 di wilayah Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu. Kami selalu melapor kepada pimpinan kami. Ke depan, sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lokasi posko patroli terpadu pencegahan dan pengendalian karhutla yakni di Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai. 

Kedepannya, kami berharap bisa berjalan baik dan lancar. Kita harus belajar dari pengalaman yang lalu kaitannya dengan penegakan hukum. Masyarakat bisa mentaati aturan yang sudah ada sehingga kita lebih mengedepankan kearifan lokal bukan penegakan hukum” terang Yafet Efraim Patabang

Dandim 1205 Sintang Letkol Inf. Eko Bintara Saktiawan menyampaikan bencana kebakaran hutan dan lahan ini bencana yang selalu terulang dan Indonesia selalu dihantui dengan bencana ini. “karhutla mulai terjadi sejak 1997, terulang 2015, 2019 sampai 2021 kita masih saja mengurus karhutla. Kita tidak tahu kapan kita bebas karhutla. Saya sudah mengusulkan sesuatu yang sulit tapi sangat bisa yakni menghadirkan teknologi canggih dan memberikan pendampingan kepada masyarakat. 

Saya memimpikan masyarakat yang menjalankan sistem pertanian yang modern. Ada sawah, irigasi, waduk, pabrik penggilingan padi, gedung untuk penyimpanan alat pertanian,  tekologi dan pendampingan para pakar. Kalau sudah menjalankan pertanian tersistem, orang tidak akan membakar lahan untuk bertani. Itu perlu keseriusan, sinergi semua pihak. Kalau perlu siram pupuk sudah pakai drone dan helikopter. Itu impian saya” terang  Eko Bintara Saktiawan

“saat ini memang hampir sudah tidak ada lagi yang membuka lahan sampai 2 hektar. Namun di sisi kami di TNI dan Polri, kalau ada masyarakat bakar ladang, kami diberikan koordinatnya, lalu diperintah untuk melakukan pemadaman. Jadi bingung. Di satu sisi ada aturan yang memperbolehkan warga bakar ladang, tertangkap citra satelit, lalu kami di TNI dan Polri diperintahkan untuk melakukan pemadaman. Jadinya ada dua friksi. Di satu pihak ingin membakar ladang, di satu pihak ingin memadamkan. Masing-masing pihak punya alasan yang masuk akal dan logis. 
Yang mau bakar ladang ingin mendapatkan pupuk dan padinya subur” terang Eko Bintara Saktiawan  

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang Muhammad Zulqarnain, SH, MH menyarankan agar sosialisasi ke masyarakat agar lebih di intensifkan lagi. “payung hukumnya kan sudah ada, tapi membuka lahan dengan membakar dengan terkendali dan terbatas, namun seperti apa. Harus disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat paham. Alurnya bagaimana harus diikuti oleh masyarakat. Ada sekat api, silakan dilaksanakan dengan benar. Saya sarankan masukan substansi mengenai iklim, kalau angin kuat dan kemaraunya sudah parah, disebutkan agar kepala desa dilarang memberikan ijin untuk membakar ladang. 

Perbup ini nantinya harus disosialisasikan dengan masif sehingga masyarakat jadi tahu dan bisa melaksanakan aturan ini” terang Muhammad Zulqarnain

Previous
« Prev Post