Kategori

Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Penyekatan larangan mudik di Bandara Iskandar sesuai surat edaran Gubernur Kalteng Nomor : 443.1/40/Satgas Covid -19


 Kobar – Setiap hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Penyekatan larangan mudik di Bandara Iskandar sesuai surat edaran Gubernur Kalteng Nomor : 443.1/40/Satgas Covid -19 di wilayah Kab.Kobar Selasa18/5/2021) pagi.

Kegiatan penyekatan kali ini dengan sistem stasioner dilaksanakan tepat pukul 08.00 WIB yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) KBO Satbinmas Iptu Sugriana dengan sasaran kegiatan masyarakat di Bandara Iskandar Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng.

Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, s.i.k melalui Padal Iptu Sugriana mengatakan "Kegiatan penyekatan larangan mudik di Bandara Iskandar dinyatakan di tutup untuk semua rute penerbangan.

"Disamping melaksanakan penindakan, kami juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan." Pungkasnya. (krs)

Previous
« Prev Post