Kategori

Operasi Yustisi kali ini tidak menemukan pelanggaran prokes, semoga masyarakat selalu menjaga kesehatan dan taat menerapkan prokes


 Kobar – Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) covid 19 gencar dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn, dan Satpol PP Kobar, Hasilnya malam ini tidak ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Minggu (29/4/2021) malam

Tepat pukul 21.25 WIB, Kasipropam Polres Kobar Iptu Isbenu Raharja selaku Perwira Pengawas (Pawas) memimpin Operasi Yustisi di Jl. P. Diponegoro, Jl. Prakusuma Yudha, Jl. DAH Hamzah, Jl. P. Antasari, Jl. H. Udan Said, Jl. Padat Karya, Jl. Kawitan, Jl. Pasanah, Jl. Malijo, Jl. HM. Rafii, Cafe Varcube, Cafe A Long, Cafe Kali Jodo dan Cafe Kopi Ihlas namun setelah beberapa jam melaksanakan Operasi tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan alias Nihil.

Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah melalui Pawas Iptu Isbenu Raharja mengatakan "Alhamdulillah Operasi Yustisi kali ini tidak menemukan pelanggaran prokes, semoga masyarakat selalu menjaga kesehatan dan taat menerapkan prokes dalam kegiatannya sehari hari"

"Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19 akan terus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri sampai batas waktu yang belum ditentukan." Pungkasnya. (ket)

Previous
« Prev Post