Kategori

Kesekian Kalinya, Polsek Sekadau Hulu Tindak Tegas Pekerja Peti"


 
Sekadau - Polsek Sekadau Hulu kembali melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Riam Tengkurak, Dusun Nanga Biaban, Desa Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, kabupaten Sekadau. 
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kapolsek Sekadau Hulu IPDA Sudarsono, S. Sos.
Kapolsek mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya kepada penambang dilaksanakan pada Kamis (20/05) siang pukul 13:00.

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penambangan emas di daerah arah jalan sunsong, Dusun Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, berbekal informasi tersebut saya beserta anggota berangkat untuk melakukan penertipan kegiatan pertambangan yang dimaksud, " Kata kapolsek kepada media ini, jumat (21/05). 

Saat tiba dilokasi lanjut kapolsek, sekira jam 15:00 anggota bertemu dengan dua orang dengan keadaan pakaian kotor dan basah diduga baru selesai melakukan kegiatan pertambangan emas. 

"Saat diberhentikan dan ditanya kedua orang tersebut mengaku bahwa baru pulang dari mengemas alat dilokasi penambangan emas yang berada di Dusun Nanga Biaban, " Terang kapolsek. 

Mendengar jawaban  tersebut anggota meminta keduanya untuk menunjukkan dimana lokasi yang mereka tambang, sesampainya dilokasi tersebut yang berada di Riam Tengkurak, Dusun Nanga Biaban, anggota menemukan bahwa dilokasi tersebut terdapat alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan. 

Anggota langsung mengamankan barang bukti yang ada dilokasi beserta kedua orang tersebut guna proses lebih lanjut, "Jelas kapolsek. 

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, "Beber kapolsek. 

Penulis : Meri

Previous
« Prev Post