Kategori

1 Karung Kayu Gaharu Ilegal Berhasil di Amankan Satgas Yonif 407/PK Saat Patroli Gabungan


Kapuas Hulu - Sebanyak 1 karung kayu gaharu dan 1 plastik gaharu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen berhasil diamankan anggota Satgas Pamtas Yonif 407/PK, Pos Koki Sei Mawang II saat melaksanakan patroli gabungan bersama Instansi Bea & Cukai Kelas II Nanga Badau. Senin (3/05/2021).

Lettu Kav Angga Prawira selaku Komandan SSK II mengatakan, kejadian bermula ketika diperjalanan anggota patroli gabungan menemukan 1 karung dan 1 kantong plastik yang diduga jenis gaharu yang berada di jalur tikus kawasan Desa Sungai Mawang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Dari hasil pemeriksaan dan penimbangan barang bukti 1 karung yang didalamnya berisi kayu gaharu mentah tersebut seberat 13,5 Kg dan kayu gaharu kepingan seberat 2,5 Kg," ungkapnya.

Sementara itu, Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK Letkol Inf Catur Irawan mengatakan, perdagangan kayu gaharu begitu menggiurkan karena memiliki nilai jual tinggi, sehingga banyak dimanfaatkan orang untuk memperoleh keuntungan yang banyak tanpa melalui aturan hukum yang berlaku.

"Seperti diketahui, kayu gaharu ini banyak kegunaannya, salah satunya bahan dasar pembuat parfum, sebagai aksesori, dekor interior, serta berbagai kerajinan kayu lainnya, sehingga diminati banyak orang," ujar Dansatgas.

Ia menambahkan, untuk mencegah berbagai kegiatan illegal diwilayah perbatasan, personelnya akan lebih intensif melakukan patroli gabungan bersama instansi terkait seperti halnya yang dilakukan anggota Pos Koki Sei Mawang II bersama Bea & Cukai Nanga Badau.

"Untuk sementara barang bukti kayu gaharu tersebut telah kami amankan, dan selanjutnya akan kami serahkan kepada instansi terkait yakni Stasiun Pertanian Kelas 1 Entikong Wilker Nanga Badau guna proses lebih lanjut," Tandasnya.

Sumber : Penrem 121/ABW

Previous
« Prev Post