Kategori

Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi


 Kobar – Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP dalam rangka Operasi Yustisi, Jumat (02/04/2021) pagi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Padal Ops Yustisi Ipda Mugiharjo mengatakan “bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi misalnya seperti teguran lisan atau tertulis, seperti kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tidak memakai masker dan dalam Operasi Yustisi tadi pagi kami menemukan 12 pelanggar, dan sudah kami berikan sangsi berupa teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan sampah,” tutupnya. (fa)

Previous
« Prev Post