Kategori

Polsek Sekadau Hulu gencar melaksanakan kegiatan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI)

Sekadau Hulu - Personil Polsek Sekadau Hulu gencar melaksanakan kegiatan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI), pada minggu (8/3).

Kali ini penertiban dilakukan pada malam hari Polsek Sekadau Hulu mendapatkan bantuan personil dari Unit Sat Reskrim Polres Sekadau sebanyak sepuluh orang, kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian, S.I.K. 

Penertiban dipusatkan di dua lokasi berbeda yang diduga ada aktivitas kegiatan PETI, di Riam Tengkurak dan Kempait dusun Nanga Biaban desa Nanga Biaban kecamatan Sekadau Hulu.

Dari dua titik lokasi penertiban, tim gabungan tidak menemukan para pekerja PETI mereka terindikasi melarikan diri ke hutan tidak ada dilokasi, yang tertinggal hanya peralatannya saja. Dari hasil penyisiran di TKP personil gabungan menemukan satu buah mesin robin dan selang spiral sudah diamankan di Mako Polsek Sekadau Hulu," ucap Kasat Reskrim menjelaskan kepada Humas.

Ditempat terpisah Kapolsek IPDA Sudarsono S.Sos menambahkan, larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Undang-undang sudah jelas mengatur larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI dan akan ditindak tegas dan mendapatkan sanksi hukum," tegasnya.

" Ia berharap agar masyarakat bisa memahami dampak yang ditimbulkan kedepannya, dari aktivitas tambang emas ilegal itu sendiri bisa merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor," timpalnya.

" Permasalahan PETI saat ini, bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab pihak aparat keamanan saja. Polemik ini menjadi tugas bersama dan perlunya kerjasama dari seluruh elemen lapisan masyarakat, sehingga bisa segera terselesaikan," ajaknya.  

Sumber : Rey
Publis : Mery/suarasintang.com

Previous
« Prev Post