Kategori

Keterbukaan Publik, Anggota Polri Wajib Melaporkan Harta Kekayaan

PONTIANAK- Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Sosialisasi Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Video Confrence di ruang Coffee Morning, Mapolda Kalbar, Rabu (24/3) pagi.

Kegiatan ini dihadiri Irwasda beserta para Irbid dan para Kasubbag, Karo SDM beserta Kabagbinkar dan Kasubbagmutjab, dan Kabidpropam beserta Kasubbidprovos Polda Kalbar.

Video Confrence Penyampaian LHKPN dipimpin Karo Renmin Itwasum Polri, Brigjen Pol M Mustaqim di Mabes Polri.

Beliau menyampaikan Penyampaian LHKPN wajib dilaporkan setiap anggota Polri, ini sejalan dengan keterbukaan kepada masyarakat dengan penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Setelah Vicon tingkat Mabes Polri, Wakapolda Kalbar melanjutkan vicon kepada jajaran Polres/Ta untuk menerapkan apa yang telah disampaikan dari Mabes Polri.

"Untuk kepada jajaran Polres dan Polresta agar dipedomani dan diterapkan tentang Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Sosialisasi Kewajiban Penyampaian LHKPN ke anggota-anggota kita," ujar Wakapolda.

Wakapolda menambahkan agar anggota meningkatkan LHKPN secara kuantitas dan kualitas dalam memberikan Opini kepada masyarakat dengan patuh melaporkan harta kekayaan.

Sumber berita : Humas Polda Kalbar.
Publis : L.Sugiarto.

Previous
« Prev Post