Kategori

Satresnarkoba Polres Kobar Ciduk Resedivis Yang Kembali Buka Lapak


 Kobar –Satresnarkoba Polres Kobar ciduk resedivis yang  kembali buka lapak jual shabu, Rabu (03/02/2021) pukul 15.00 WIB.

Pria yang sehari – harinya berprofesi sebagai Juru Parkir ini kembali diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar jajaran Polda Kalteng.
(RM) (38 th) merupakan resedivis dengan perkara yang sama yaitu Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan baru selesai menjalankan vonis hukuman sekitar tahun 2017. Setelah bebas menjalankan vonis hukuman (RM) berkerja sebagai juru parkir disekitar Jl. P. Antasari Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar. Namun selain sebagai juru parkir (RM) juga kembali buka lapak transaksi Narkotika jenis Shabu disekitar Jalan P. Antasari Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi pada Kamis (04/02/2021) pukul 13.00 Wib, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada hari Rabu sekitar pukul 15.00 Wib didalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Antasari Gg. Toman No. 39 Rt. 01 Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng.

“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu disekitar Jalan P. Antasari Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng. Setelah kami lakukan penyelidikan benar informasi tersebut, lalu kami amankan pelaku saat pelaku sedang berada didalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Antasari Gg. Toman No. 39 Rt. 01 Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng”. bebernya

“Saat kami lakukan pengeledahan didalam rumah ditemukan di saku celana kantong depan sebelah kanan berupa 1 ( satu) Paket yang diduga Shabu dengan berat Kotor 0,40 dilanjutkan penggeledahan di kamar terlapor ditemukan berupa 1 (satu ) Paket diduga Shabu dengan berat kotor 0,70 yang diakui oleh pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku”.tambahnya

Selain itu, Iptu Nasir menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut diantaranya 2 (Dua) Buah sendok terbuat dari sedotan yang disimpan didalam Kotak Headset Merk JBL, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam dilantai kamar kemudian dilanjutkan penggeledahan di dapur ditemukan 1 (satu) Pak Palstik  Klip.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. (sh)

Previous
« Prev Post