Kategori

Dimasa pandemi covid 19, setiap pelaksanaan apel wajib menerapkan protokol kesehatan

Apel pagi dalam jajaran Kepolisian merupakan kewajiban bagi setiap anggota Polri. Apel bermanfaat sebagai media pimpinan untuk menyampaikan arahan dan perintah serta evaluasi kinerja kepada anggotanya, disamping itu juga untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab serta memupuk Kekompakan anggota Polri. Selasa (16/2/2021)

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, s.i.k melalui Kasipropam Iptu Isbenu Raharja menjelaskan, "Pelaksanaan Apel pagi, sore, maupun malam merupakan kewajiban setiap anggota Polri. Kegiatan ini untuk memelihara kedisplinan dan kekompakan sebelum melaksanakan tugas, Disamping itu Apel sebagai media pimpinan untuk menyampaikan arahan dan perintah serta evaluasi kinerja kepada anggotanya".

Iptu Isbenu menambahkan "Kami (propam) selalu melaksanakan pengecekan kehadiran anggota setiap pelaksanaan apel dan ada konsekuensi sanksi bagi anggota yang terlambat maupun tidak melaksanakan apel tanpa keterangan, berupa sanksi tindakan disiplin berupa teguran lisan atau tindakan fisik maupun Hukuman disiplin yang melalui mekanisme Sidang pelanggaran disiplin".

Dimasa pandemi covid 19, setiap pelaksanaan apel wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan berbaris dengan jarak minimal satu meter serta mencuci tangan sebelum memasuki area kantor Polres Kobar. (ket)
 

Previous
« Prev Post