Kategori

Diciduk Polres Kobar Karena Minyimpan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu Didalam 1 (satu) unit Truk Mainan


 Kobar – Seorang laki – laki berinisial (HEP) (34) warga Jalan H. Munangwar RT.02 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop.Kalteng diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada Minggu (14/02/2021) pukul 20.30 WIB.

Laki - laki yang sehari – harinya yang berkerja sebagai buruh harian lepas ini terpaksa  diciduk lantaran kerap melakukan transaksi disekitar Jalan H. Munangwar RT.02 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi pada Senin (15/02/2021) pukul 13.10 WIB, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis shabu.

“Pelaku kami amankan setelah  personil Satresnarkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Badan kemudian Rumah Terlapor ditemukan di atas lemari di dalam kamar Terlapor berupa 1 (satu) buah truck mainan didalamnya terdapat 1 (satu) paket kristal di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,93 gram (satu koma sembilan puluh tiga gram), dan di akui Terlapor adalah miliknya”. terang Iptu Nasir

Iptu Nasir juga menambahkan “Saat dilakukakan penggeledahan didalam kamar juga ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) buah korek api gas di lantai kamar, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) pak plastik klip serta 1 (satu) buah Handphone merk Nokia No. GSM 085752134748 yang tergeletak di lantai dan di dalam lemari ruang dapur ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman bayi (dot) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa kerak shabu, dan barang - barang tersebut diakui milik terlapor”.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. (sh)

Previous
« Prev Post