Kategori

Satgas Yonif 642 Kapuas kembali Gagalkan Penyelundupan Miras dan Sosis Ilegal.


 Sanggau, Kalbar - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan bungkus sosis dan satu dus Minuman Keras (Miras) Ilegal asal Malaysia di kawasan jalan tikus (jalan pelolosan) sektor Pos Guna Banir,  Desa Sei Tekam, Kec. Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilis tertulisnya di Mako Satgas Yonif 642/Kps, Entikong, Kabupaten Sanggau. Selasa (26/01/2021).

Dansatgas menjelaskan, saat anggota Pos Guna Banir yang dipimpin Letda Inf M Supii melakukan patroli pengawasan di jalan tikus sektor Pos Guna Banir, mereka menemukan sebuah karung mencurigakan yang ditutupi daun-daun," ungkap Dansatgas

"Ketika diperiksa, karung tersebut berisi  1 dus Miras yang terdiri dari 12 botol Miras merk Vodka, 15 botol Miras merk Gin Tanduk serta 32 bungkus sosis ilegal asal Malaysia yang ditinggalkan pemiliknya di semak-semak dekat perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Desa Sei Tekam, Kabupaten Sanggau," tambah Dansatgas.

Dansatgas menjelaskan, patroli yang dilakukan personel Satgas Yonif 642/Kps tersebut, selain untuk menjamin semua WNI yang pulang dari Malaysia harus melalui jalur resmi dan melewati rangkaian pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19, juga untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal, seperti penyelundupan.

"Sosis dan Miras tersebut diduga akan diselundupkan ke Indonesia dan sengaja ditinggalkan pemiliknya karena ketatnya penjagaan petugas di perbatasan kedua negara tersebut," lanjut Dansatgas.

Dansatgas menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk kegiatan ilegal, karena selain melanggar hukum yang berlaku, kegiatan itu juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat di situasi pandemi Covid-19 ini.

Selanjutnya puluhan bungkus sosis dan Miras yang diamankan Satgas Yonif 642 tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai Entikong untuk diproses sesuai aturan kepabeanan.

Sumber : Penrem 121/Abw.

Previous
« Prev Post