Kategori

P.S KASIHUMAS SOSIALISASI PELARANGAN PENGGUNAAN ATRIBUT FPI


 KAYAN HULU -  P.s Kasihumas Polsek  Kayan Hulu   Aiptu Herliadi  sambangi Kantor  Desa  Entogong   di Kecamatan Kayan hulu, Selasa (5/1/20).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan juga membina kerjasama yang baik anatara pihak kepolisian dengan  para Tokoh dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilkum Polsek Kayan hulu.

Dalam kesempatan tersebut  Aiptu Herliadi  menyampaikan himbauan kamtibmas serta sosialisasi terkait SKB 6 Menteri tentang Larangan Kegiatan dan penggunaan Atribut dan Logo FPI (Front Pembela Islam) hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat tertinggi di Kementerian Lembaga yakni, Mendagri, Mekumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT, "Terang  Aiptu Herliadi .

Masih dari  Aiptu Herliadi, dengan demikian kami dari pihak kepolisian berharap kerjasama dan dukungan dari para Tokoh dan semua pihak yang ada di masyarakat terkait SKB 6 Menteri tersebut.

Sementara itu Arifin  sebagai tokoh pemuda dan sekaligus Kepala Desa Entogong Kecamatan Kayan hulu  saat ditemui mengapresiasi baik langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait sosialisasi SKB 6 Menteri tentang Pelarangan Penggunaan Atribut dan Logo FPI.

Dan kami sangat memaklumi langkah yang dilakukan pemerintah terkait FPI, hal tersebut tentunya demi keamanan dan ketertiban serta demi menjaga keutuhan Negera Kesatuan Republik Indonesia, "Ujarnya.

Dan saya selaku Kepala desa Entogong  mewakili  masyarakat  yang ada di desa Ebtogong  Kecamatan Kayan hulu  tentunya akan selalu mendukung setiap langkah dan keputusan pemerintah yang bertujuan baik, dan tentunya kita sebagai bangsa yang berazaskan Ketuhanan YME dan Bangsa yang Berbhineka Tunggal Ika tidak ingin bangsa ini terpecah belah oleh paham Radikalisme, "Pungkasnya.

Sumber Berita Humas Polsek Kayan hulu  Jajaran Polres Sintang.

Previous
« Prev Post