Kategori

Polres Kobar lakukan Imbauan Jauhi Penyalahgunaan Narkotika saat pandemi Covid – 19 kepada Jemaat Gereja GKE Shinta


 Kobar –Polres Kobar lakukan Imbauan Jauhi Penyalahgunaan Narkotika saat pandemi Covid – 19 kepada Jemaat Gereja GKE Shinta Jalan HM. Rafii Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop.Kalimantan Tengah, Minggu (31/1/2021)pagi. 

Kegiatan Imbauan tersebut dilaksanakan oleh Bripka Berlin Panjaitan mengimbau Jemaat Gereja GKE Shinta Jalan HM. Rafii Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop.Kalimantan Tengah yang sedang melaksanakan Ibadah agar selalu menjauhi atau menghindari Penyalahgunaan Narkotika dalam menghadapi dampak dari Covid -19.

Bripka Berlin Panjaitan menyampaikan “Kita semua tahu banyak dampak yang ditimbulkan saat pandemi Covid -19 ini antara lain timbulnya stres dan perekonomian yang tidak stabil, dua kondisi ini dapat menyebabkan masyarakat melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika dengan alasan menghilangkan rasa stres akhirnya mengkonsumsi Narkotika secara bebas, atau melakukan jual beli Narkotika secara bebas”.

“Bripka Berlin Panjaitan juga menjelaskan perbuatan atau tindakan tersebut bukanlah solusi dalam menghadapi pandemi Covid – 19 karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum dan juga dapat merugikan diri sendiri”.

“Sebaiknya kita perbanyak berdo’a selama pandemi Covid – 19 ini melanda negara kita, dan tidak lupa kita juga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid – 19 ini seperti tetap selalu menerapkan “4M” memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan”.tutupnya (sh)

Previous
« Prev Post