Kategori

Kasipropam Pantau Pelayanan Laporan Dan Pengaduan Masyarakat Di SPKT Polres Kobar


 Kobar - Sentra Pelayanan Kepolisian atau disingkat SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berupa penerimaan dan penanganan pertama laporan maupun pengaduan, pelayanan bantuan pertolongan kepolisian serta bersama Satuan fungsi Kepolisian terkait lainnya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai Ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Kamis (21/1/2021).

Untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat di SPKT Polres Kobar, Propam selalu melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan pelayanan untuk mencegah penyimpangan maupun tindakan petugas pelayanan yang kontraproduktif sebab SPKT merupakan cermin Polri atas berhasil dan tidaknya pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Kapolres Kobar Akbp Devi Firmansyah melalui Kasipropam Iptu Isbenu Raharja mengatakan, Kami rutin melaksanakan pengawasan di setiap ruangan pelayanan Polri, seperti saat ini di ruang pelayanan laporan dan pengaduan SPKT Polres Kobar. Pimpinan Polri selalu menekankan agar Pelayanan kepada masyarakat harus maksimal, Petugas pelayanan harus selalu siaga ditempat tugas alias tidak dicari cari lagi serta melayani masyarakat dengan cara yang humanis. (ket)

Previous
« Prev Post