Kategori

WABUP SINTANG, MINTA WARGA BUAT SEKAT API YANG BERSIH DAN LEBAR,CEGAH KARHUTLA

Kayan Hulu,Sintang - Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 khusus untuk wilayah Kecamatan Kayan Hulu yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2020 di Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan Hulu.  
Wakil Bupati Sintang dalam sosialisasi tersebut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J dan Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Kayan Hulu Yelmanus, anggota Forkopimcam, jajaran Pemerintah Kecamatan Kayan Hulu, 31 kepala desa Se-Kecamatan Kayan Hulu, tokoh masyarakat dan tokoh adat Kecamatan Kayan Hulu. 
Persoalan karhutla bukan terjadi saat ini saja tetapi sejak dulu sudah sering terjadi kebakaran lahan. Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan dari pembukaan ladang oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang, Pemkab Sintang tidak henti-hentinya mensosialisasikan peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat kabupaten sintang yang telah di ubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020” terang Askiman
“masalah karhutla yang selama ini kita hadapi hampir setiap tahun. Kejadian kebakaran lahan dan hutan ini sangat perlu kita perhatikan dan antisipasi kedepannya. Perbup ini diharapkan mampu mengatur tata cara pembakaran lahan saat warga masyarakat membuka ladang. 
Kita Perlu bersama-sama dalam mengatasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan menerapkan peraturan ini.  Perbup ini juga dibuat untuk melindungi para peladang dari masalah hukum jika terjadi kebakaran lahan saat membuka ladang” tambah Askiman 

kepala desa bisa saja menganggarkan biaya gotong royong saat membakar ladang ini seperti untuk membeli alat pemadam dan biaya lainnya. Sehingga kita mampu mengendalikan kegiatan bakar ladang. Saya yakin, jika kita ikuti perbup ini, maka akan mampu mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Tanggap darurat kebakaran lahan dan asap tidak sembarangan di tetapkan, seperti jika terjadi kepekatan asap yang luar biasa saja” tambah Askiman. 

Untuk Kecamatan  Kayan Hulu ini, saya lihat tata cara berladang sudah sanggat bagus dan rapi.  Saya tahu, saat warga membakar ladang, sekat api bersih sampai ke kulit tanah dan jaraknya pun sampai 4 meter. Kayu-kayu di tumpuk dengan rapi dan terpola,  jadi saat menaman padi (nugal), susunan padi pun rapi” papar Wabup Sintang

Saya minta kepada para kepala desa supaya menghimbau masyarakatnya jika pihak perusahan ingin menawarkan lahan untuk berladang, jangan mau. Lahan milik perkebunan tidak boleh untuk tempat berladang. Menurut kepercayaan leluhur kita orang Dayak, hutan merupakan supermarketnya orang Dayak. Di situlah tempat mereka mengambil hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan mereka. Jadi orang Dayak bukan perusak hutan” tegas Wakil Bupati Sintang 

Camat Kayan Hulu Yelmanus menyampaikan bahwa setelah membaca Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tersebut sangat baik bagi kita masyarakat yang masih berladang.  “Pemkab Sintang sudah sangat bijaksana mengatur tata cara membuka lahan berladang yang benar, maka saat inilah kesempatan yang baik bagi kita untuk berkomunikasi serta mencari solusi yang baik guna mencegah kita dari kesalahan cara membakar lahan saat membuka ladang.
 Saya minta kepala desa untuk meneruskan sosialisasi Perbup ini kepada warga masing-masing desa sehingga aparat desa dan masyarakat sama-sama memahami aturan ini” terang Yelmanus

Odong Temenggung Adat Desa Mapan Jaya menjelaskan bahwa masyarakat yang berladang saat ini sudah masuk masa menebang dan menebas. “tahun ini peladang cukup meningkat dan bertambah. Penyebabnya, terjadi musibah covid-19, masyarakat sangat merasakan dampak corona ini. Warga masyarakat menilai akan terjadi musim panceklik maka dengan itu warga mempersiapkan ketahanan pangan dengan menanam padi atau berladang. Diharapkan pemerintah benar-benar memperhatikan warga masyarakat dalam tata cara membuka lahan supaya warga yang berladang tidak melakukan kesalahan dan tidak berurusan dengan hukum” tegas Odong Temenggung Adat Desa Mapan Jaya (Red)

Previous
« Prev Post