Kategori

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINTANG YOSEPHA HASNAH, BUKA KEGIATAN SOSIALISASI PERBUP NOMOR. 18 TAHUN 2020 DI KECAMATAN BINJAI HULU

Pemerintah Kabupaten Sintang  mulai saat ini melakukan  sosialisasi  tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 tentang tata  cara Pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.  Seperti yang dilaksanakan pada  hari ini Selasa,23/06/2020, di Aula  Kantor Kecamatan Binjai Hulu yang dipimpin  Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten  Sintang Sy. Yasser Arafat, yang juga dihadiri para Pejabat Forkopimda Kabupaten Sintang dan instansi terkait

Dalam kata sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si mengatakan, bahwa Perbup nomor 18 Tahun.2020 , ini juga  akan di sosialiasikan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang,  dengan mengundang para kepala desa, tokoh-tokoh masyarakat”Perbup nomor.18 Tahun 2020, ini sebgai petunjuk aturan yang nantinya apabila petani-petani kita atau peladang kita  membuka lahan , harus mengikuti dan mengacu kepada Peraturan Bupati ini, agar tidak terjadi salah pengertian dilapangan”.
“Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, dalam statement nya pada tanggal 10 maret lalu  juga  mengatakan, bahwa dalam menyikapi permasalahan Kebakaran hutan dan lahan ini , tingkat Propinsi Kalimantan barat juga akan dibuat Peraturan Gubernur, tentang tata cara pembukaan lahan , seperti Perbup Sintang, nomor.18 Tahun 2020 ini, sehingga guna mensinergikan antara Kabupaten Kota dan Propinsi” tegas Yosepha Hasnah
Selain itu Kabid Damkar Dinas Pol PP Kabupaten Sintang Yudius, dalam penyampaian kata sambutannya mengatakan, bahwa  sosialisasi perbup nomor 18 tahun 2020 ini. merupakan amanah/tindaklanjut dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh pemerintah pusat. “Karena memang ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup”

“bahwa keberadaan perbup ini dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang, dengan mengedepankan kearifan lokal yang memang sudah ada sejak dulu di tengah-tengah masyarakat sehingga peristiwa-peristiwa hukum terhadap masyarakat peladang yang sudah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali” jelas  Yudius.

Dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati  nomor.18 tahun.2020 tentang Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang hari ini Selasa,23/06/2020 di Aula Kantor Kecamatan Binjai Hulu juga , dilaksanakan diskusi dan tanya jawab,  yang dihadiri Para Pimpinan Perusahaan Perkebunan, Camat Binjai Hulu Kusnidar, Kapolsek, Danramil, Forkopimcam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,  serta para undangan.

Sumber  : Prokopim Sintang
Publish   : suarasintang.com

Previous
« Prev Post