Kategori

Drs Askiman.MM,WAKIL BUPATI SINTANG, MEMBUKA RAPAT PENYUSUNAN RDTR KAWASAN INDUSTRI SUNGAI RINGIN DAN KONSULTASI PUBLIK KLHS.

Sintang Kalbar - Berdasarkan  Surat  Kementerian  Agraria  dan Tata Ruang(ATR)  Badan Pertanahan Nasional  dalam rangka mempercepat Penyusunan Rencana  Detail Tata Ruang(RDTR)  sebanyak seratus lima puluh delapan lokasi yang ada di beberapa daerah  di Indonesia, dan salah satunya di Kabupaten Sintang  hari  ini  Kamis, 03/10/2019 pagi dilaksanakan  Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) Kawasan Industri  Sungai Ringin  dan Konsultasi  Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS) di ruang rapat Hotel my Home Sintang Jl. Lintas Melawi Komplek Golden Square dibuka Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM  sekaligus hadiri acara tersebut.
Dalam kata sambutannya  Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM  mengatakan,  berdasarkan Perda No.20 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Sintang tahun 2016-2036, pada pasal 40 dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang pada pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah(Perda)”amanat tersebut memberikan konsekwensi kepada Pemerintah kabupaten Sintang untuk segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang, pada pusat pusat kegiatan yang ditetapkan salah satunya adalah  Pusat Kegiatan Lokal(PKL) Industri Sungai Ringin yang berlokasi di Kecamatan Tebelian”.
“kami mengucapkan terimakasih kepada Kementerian  Agraria  dan Tata Ruang(ATR)  Badan Pertanahan Nasional   yang telah membantu Pemerintah  Kabupaten sintang  dalam penyusunan Dokumen Penataan Ruang, dan dalam penyususunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin  akan disesuaikan  dengan Standart Online Single Submission(OSS) yang mencau pada peraturan  Pemerintah No.24 tahun 2018, sehingga  akan mempermudah dalam birokrasi perijinannya”  jelas Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM.
Sementara itu,  Pada sela sela acara  pada saat diwawancarai  Kepala Seksi Perencanaan  Tata Ruang KSN II Kementerian ATR  A. Mungky Prayitna,ST,MT  mengatakan,  tujuan  Penyusunan Rencana  Detail Tata Ruang(RDTR)   akan mempermudah  dalam sarat perijinan lokasi  didalam Standart Online Single Submission(OSS), jadi adanya kepastian hukum  dalam investasi.
“dalam Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) Kawasan Industri  Sungai Ringin  dan Konsultasi  Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS)  ini  membahas  penyusunan RDTR  apa yang ingin dicapai   yang nantianya akan di sesuai dengan  pola dan  struktur ruang, dan nanti  dari Tim Kementerian ATR  akan memeparkan  secara teknis , dan akan meminta masukan dari Dinas terkait seperti Bappeda dan BPN Kabup[aten Sintang”  tegas  Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM.
Pada Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) Kawasan Industri  Sungai Ringin  dan Konsultasi  Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS) di ruang rapat Hotel my Home Sintang Jl. Lintas Melawi Komplek Golden Square hari ini kamis, 03/10/2019 pagi  dibuka Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM  juga dihadiri  Kepala Seksi Perencanaan  Tata Ruang KSN II Kementerian ATR  A. Mungky Prayitna,ST,MT,  Kepala  Dinas Tata Ruang dan pertanahan Kabupaten Sintang H. Henri Harahap, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus,  Forkopimda, OPD terkait, Pihak Swasta,  Camat, Kepala Desa dan para Undangan. 

Sumber : Humas Pemkab Sintang 
Editor  : L.Sugiarto.
Publikasi : suarasintang.com

Previous
« Prev Post