Kategori

Bawa Narkotika Jenis Sabu, IS Dibekuk Sat Narkoba Polres Sekadau

Sekadau, Kalbar  - Jajaran Sat narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan diduga narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 80 gram dari tangan tersangka IS (30) warga jalan Adi Sucipto Sintang, pada Senin (12/8) subuh.

Kapolres Sekadau Anggon Salazar Tarmizi SIK menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka IS terjadi di Jalan Raya Sekadau-Sintang, KM 09, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, tak jauh dari bundaran jalan akses masuk perkantoran Bupati Sekadau, Senin pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
IS (30) yang saat kejadian melintas di lokasi dari arah Pontianak menuju kearah Sintang, langsung dihentikan petugas kepolisian yang sudah melakukan pengintaian.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua kantong plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan masing-masing berat bruto 60,76 gram dan berat bruto 19,30 gram.

“Jadi total berat brutonya 80,06 gram,” beber Anggon.

Dari hasil interograsi, IS akan membawa sabu itu kepada saudara  F di Sintang. Senin siang anggota langsung menuju Sintang. Didampingi tiga personil Sat Narkoba Polres Sintang, polisi mengamankan F di kontrakannya di Gang Wiyata, Kota Sintang.

“Saat penggeledahan, kita temukan diduga sabu seberat 3, 53 gram,” kata Anggon.

IS dan F kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut pengakuan IS, sabu itu diambil di daerah Ambawang dari seseorang tak dikenal yang hanya berhubungan lewat HP.

IS sendiri bisa berhubungan dengan penyuplai sabu itu berkat bantuan seseorang berinisial AB yang diduga beralamat di Pontianak. Sementara AB juga mengaku kepada IS memiliki kenalan berinisial B yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan di Pontianak.

Kedua tersangka IS dan F beserta  barang bukti sudah diamankan.dan dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas Anggon.( Humas Polres/Didi)

Previous
« Prev Post