Kategori

Polres Sintang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

Sintang - Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, SIK.,MH, pimpin Press Release ungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di cam Mr 5 PT. SNIP di Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu, Selasa 18 Juni 2018. Adapun kronologis kejadiannya adalah, bermotif dendam, dari pelaku DH (24) kepada si korban PW (34), lantarannya pelaku merasa selalu di remehkan oleh korban dan diberlakukan tidak adil di Perusahaan tersebut. Sehingga pada, Selasa 18 Juni 2018, sekitar pukul 02.00 Wib, Pelaku DH nekat melakukan aksinya untuk menghabisi nyawa korban. Setelah melakukan aksinya DH berusaha melarikan diri, dengan membawa kabur 1 Unit Speda Motor dan 1 Unit Hp, milik korban. 

Pada pagi hari selasa tanggal 18 juni 2019 sekitar pukul 07.15 wib kendaraan milik korban yang di duga di gunakan pelaku di amankan pihak kepolisian resor sekadau karena tidak dilengkapi STNK dan tidak menggunakan helm, pada saat itu pelaku tidak di amankan karena petugas belum mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah pelaku pada peristiwa menghilangkan jiwa orang lain ( tindak pidana pembunuhan), dan pada malam hari nya setelah informasi mengenai dugaan peristiwa menghilangkan jiwa orang lain ( pembunuhan ) tersebut pihak polres sekadau memberikan informasi bahwa sepeda motor di amankan Satlantas Polres Sekadau.

Setelah adanya informasi tersebut, pihak polres sintang melakukan penyelidikan dan hasil informasi di lapangan mengatakan bahwa pelaku di duga akan melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah yang dimana pelaku pernah bekerja di Kalimantan Tengah, kemudian Petugas Polres Sintang melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembututan dan penyisiran yang di mulai dari simpang ampar kabupaten Sanggau sampai dengan Kecamatan Simpang Hulu (balai berkuak) kabupaten Ketapang yang akan di lanjutkan sampai dengan wilayah Provonsi Kalimantan Tenngah.

Pada hari kamis tanggal 20 Juni 2019 petugas menerima informasi bahwa pelaku sudah di amankan sekitar pukul 10.30 wib oleh pihak kepolisian Sektor simpang dua Resor ketapang yang dimana penangkapan tersebut bermula dari informasi yang di berikan oleh salah satu warga bahwa pelaku terlihat di salah satu rumah makan melayu yang berada di wilayah Kecamatan Simpang dua kabupaten Ketapang. Berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek simpang dua bergerak dan melakukan pennagkapan terhadap pelaku di sebuah bengkel motor tepat di samping rumah makan melayu.

Kemudian petugas polsek simpang dua membawa pelaku ke kantor polsek guna di amankan, dan selanjutnya polsek simpang dua dan Polres Ketapang berkooordinasi dengan polres Sintang untuk di lakukan penjemputan yang dimana pada saat itu petugas lapangan dari Polres sintang sedang berada di wilayah kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang dan langsung bergerak ke arah Polsek Simpang Dua Polres Ketapang.

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK.,MH saat memimpin Press Release, bersama para awak media di Lobi Mapolres Sintang Jumat 21 Juni 2019, dirinya mengatakan bahwa tindak pidana pembunuhan tersebut adalah merupakan pembunuhan berencana yaoleh pelaku DH, dengan bermotif dendam kepada korban. 

“Iya, berdasarkan penjelasan dari penyidikan kami, Pelaku mengatakan bahwa dirinya dendam kepada si korban karena merasa di berlakukan tidak adil, dan persoalannya adalah air leding, karena setiap kalinya Si korban selalu duluan dialirkan air, karena si korban memang sudah lama di Perusahaan tersebut, sedangkan si pelaku baru tiga minggu,” trang Kapolres Sintang.

Atas perbuatanya Pelaku DH dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun ataupun seumur hidup.

Sampai berita ini dinaikan, Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di tahanan Polres Sintang. (Tim Redaksi)

Previous
« Prev Post