Kategori

Rapat Paripurna Ke I Masa Persidangan II DPRD Sintang, Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2018

Sintang - Rapat Paripurna ke satu masa persidangan dua DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Daerah tahun anggaran 2018, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Terri Ibrahim, bertempat di ruang sidang DPRD Sintang, Senin (06/05/2019), dan di ikuti oleh 20 orang dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Sintang. Turut hadir, Kasdim 1205/Sintang, Danrem 121/Abw, Kejari Sintang, Kapolres Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Jajaran Forkopimda, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, serta Instansi terkait lainnya.

Sebagai wujud dari inplementasi fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Sintang secara optimal atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembanggunan dengan ruang lingkup urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yaitu urusan desentralisasi, serta tugas Pemerintahan yang di susun berdasarkan Reencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018, yang telah di sepakati dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpdoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).Hal ini sebagai mana kita ketahu bersama, telah menjadi amanah Undang - undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat 1 dan di jabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah no 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta informasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepad masyarakat," kata Terri Ibrahim dalam pidatonya saat memimpin Paripurna. 

"Guna untuk menindak lanjuti laporan kerterangan pertanggung jawaban Bupati Sintang yang telah disampaikan, maka sesuai dengam Peraturan DPRD Kabupaten Sintang no 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD akan melakukan pembahasan secara internal melalui pembentukan panitia khusus (Pansus). Untuk itu kami menghibau kepada panitia khusus yang nantinya terbentuk agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanah yang di berikan," tambahnya.

"Tahun ini merupakan tahun ke empat masa Kepemimpinan Bupati Sintang Jarot Winarno bersama Wakil Bupati Sintang Askiman, untuk itu sebagai citra kerja dapat menjadi evaluasi dan bahan koreksi yang saling menguatkan serta dapat memberikan daya dukung untuk mewujudkan visi misi yang telah di tetapkan tersebut, demikian pula dalam fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilam Rakyat Daerah melalui panitia khusus LKPJ, kami yakin dapat menganalisa akuran dan kebenaran substansial laporan pertanggung jawban Bupati Sintang dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menerapkan perinsif tata kelola Pemerintah yang baik dan bersih," tutupnya. (Andi)

Previous
« Prev Post