Kategori

SATGAS PAMTAS TNI.YONIF. 511/DY AMANKAN DUA WARGA MALAYSIA BAWA NARKOBA

Sintang,suarasintang.com.Selain mengamankan perbatasan Negara, Satuan penugasan pengamanan perbatasan darat RI – Malaysia sektor Barat, Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yodha juga melaksanakan pengecekan rutin kepada para pelintas batas. Pebatasan yang jauh dari hiruk pikuk perkotaan ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melancarkan aksinya, Baik itu pelintas batas Ilegal maupun barang selundupan bahkan barang terlarang seperti Narkoba. Tingginya harga jual barang haram perusak generasi muda seperti Narkoba ini ditenggarai menjadi penyebab maraknya penyeludupan di perbatasan kedua Negara.Satgas Pamtas RI – Malaysia, Batalyon Infanteri 511/DY berhasil mengamankan dua orang WNA asal Malaysia yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu di titik nol perbatasan Indonesia – Malaysia, tepatnya di Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Kalbar. Rabu (14/11/2018).Danrem 121/Abw Kolonel Inf Bambang Trinohadi membenarkan kejadian tersebut. Danrem 121/Abw mengatakan  bahwa peristiwa ini terjadi pada saat tim gabungan Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Satnarkoba Polres dan Polsek Bengkayang sedang melaksanakan pengecekan rutin kepada pelintas batas di portal titik nol batas antar Negara,kejadian itu bermula dari kecurigaan Anggota kita terhadap dua orang yang mengendarai mobil sedan  Proton nopol QCE 2025 yang parkir di zona vebad.Danrem 121/Abw menambahkan, melihat kejadian itu, personel Satgas Pamtas Yonif 511/ DY dan Satnarkoba Polres Bengkayang langsung mendatangi dan melakukan  pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara detil oleh Tim gabungan, didapati saudara AR Bin AK membawa paket Sabu seberat kurang lebih 13 gram. Melihat hal tersebut AR langsung diamankan oleh Tim.Lebih jauh dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua orang ini adalah warga Malaysia atas nama AR Bin AK (24 tahun) dengan alamat Jalan Sultan Tengah Nomor 02, Kampung Lobak Lumut, Kuching, Serawak dan MI Bin JM yang berasal dari Lot 175 Lorong 2A, Kampung Semarang, Kuching, Serawak.Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Gabungan, ternyata keduanya berencana akan   melakukan transaksi kepada pembeli,  tetapi transaksi tersebut dapat digagalkan oleh Tim Gabungan. Dari keduanya berhasil disita Paket Sabu seberat 13 gram, 1 unit sedan Proton Nopol QCE 2025, uang Ringgit sebesar 323 RM, uang Rupiah sebesar 200 ribu, dua buah IC (identity card), dua buah kartu D (driving licence card) dan 2 buah Smartphone Android.Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”ujar Danrem 121/Abw”

Previous
« Prev Post