Kategori

KAPOLRES SINTANG GELAR,PRESS RELESE,TENTANG KEBERHSILAN UNGKAP KASUS NARKOBA

Sintang,suarasintang.com.Kapolres Sintang
AKBP. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H  mengelar temu pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba di ruangan Balai Mitra Humas Polres Sintang, Kamis, (22/11/2018).
Pertemuan itu dipimpin langsung Kapolres Sintang AKBP. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H  didampingi Kasat Narkoba IPTU Aris Setiawan.SH, dan Kasat Reskrim AKP. Indra Asriyanto, S.IK. bersama sejumlah awak media, Selain itu sebanyak 10  tersangka Narkoba turut dihadirkan, serta barang bukti (BB) narkoba berjenis sabu-sabu dan ekstasi, yang telah dikemas dalam plastik kecil dan besar serta beberapa unit telepon genggam milik tersangka dan sejumlah uang hasil penjualan. Menurut Kapolres, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Pontianak yang sudah memiliki jaringan sebelumnya, dan yang paling banyak beredar di kabupaten sintang adalah narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi,  jelas kapolres.
Diantara 10 tersangka Narkoba tersebut,  bahkan ada satu mantan anggota polisi yang ditangkap, karena menjadi pengedar Narkoba,  dan pernah bertugas di Polda Kalbar, dengan pangkat Brigadir Polisi, dengan inisial YP alias Yogi yang sudah dipecat dari keanggotaan kepolisian, dan tertangkap bersama istrinya. 
Hingga saat ini pihak Kepolisian Polres Sintang terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersangka kasus narkoba ini agar pelaku lain juga bisa secepatnya ditangkap dan diadili. "Kita terus melakukan kordinasi, untuk mengembangkan kasus ini serta secepatnya menangkap pelaku lain" jelasnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 pasal 112 pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam penjara 5 sampai 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.Selain kasus Narkoba,  ada juga kasus PETI,  yang dihadirkan dalam press relese, yaitu sebanyak 10 tersangka pelaku PETI yang ditangkap dan barang bukti (BB) alat dumpeng yang digunakan oleh para pelaku. (nus/Sg)

Previous
« Prev Post