Kategori

Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Penyampaian Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Apbd Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018

Sintang,Bertempat di gedung DPRD kabupaten sintang Tepat tanggal 9 Oktober 2018 Sidang Paripuna DPRD kabupaten sintang, dengan agenda penyampaian nota keuangan dan raperda perubahan perda nomor 17 tahun 2017 tentang APBD kabupaten sintang tahun anggaran 2018
Sintang-Wakil Bupati Sintang Askiman beserta ketua DPRD, wakil Ketua dan para Anggota DPRD Kabupaten sintang, Danrem 121 alambana wanawai, wakil ketua dan anggota dewan perwakilan kabupaten sintang. forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten sintang, kepala kejaksaan negeri sintang, kepala kepolisian resort sintang, ketua pengadilan negeri sintang, komandan batalyon infantri 642/kapuas, komandan kodim 1205 sintang, rektor universitas kapuas, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, para asisten, staf ahli, inspektur, kepala badan, kepala dinas, kepala kantor, pimpinan bumn, pimpinan perguruan tinggi, bumd, camat, lurah di lingkungan pemerintah kabupaten sintang. Yang ikut serta dalam Rapar Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun 2018 Dalam Penyampaian Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Kanupaten Sintang Tentang Perubahan Apbd Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 di gedung rapat DPRD sintang. Selasa 09 Oktober 2018.
Dalam Sambutan Dan Pebacaan pidato Wakil bupati sintang menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten sintang, yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perda perubahan APBD kabupaten sintang tahun anggaran 2018. APBD kabupaten sintang tahun anggaran 2018 yang disahkan melalui peraturan daerah nomor 17 tahun 2017, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan, karena melihat situasi dan kondis daerah pertimbangannya, karena adanya perubahan asums ekonomi makro daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaan lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan di tahun anggaran berjalan, dalam mendukung penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2018, telah dilakukan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten sintang tentang KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2018, yang dilakukan pada rapat paripurna DPRD tanggal 8 oktober 2018.
Asakiman Juga Menyatakan Kesepakatan Ini menjadi dasar kami menyusun dan meminta pembahasan terhadap aspek-aspek perubahan APBD tahun anggaran 2018. pada hari ini, dengan mengikuti aturan yang berlaku, maka kami mengajukan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2018, sebagai tindak lanjut dari tahapan penyusunan RAPERDA yang sudah kita lalui sebelumnya. penyampaian pokok-pokok substansi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 sebagai berikut. “kebijakan perubahan pendapatan daerah tahun angaran 2018, mengalami peningkatan yang sebelumnya 1,84 triliun menjadi 1,93 triliun atau meningkat sebesar 4,4%. rincian perubahan pendapatan tersebut yaitu: pendapatan asli daerah, dari semula sebesar rp.177,3 milyar meningkat menjadi sebesar 211,7 milyar atau meningkat sebesar 19,20%, yang meliputi hasil pajak daerah meningkat 191,20 %, karena realisasi penerimaan bea perolehan atas tanan dan bangunan per agustus 218 sudah over target.
retribusi daerah meningkat 21,75o% dari porlehan retribusi dan tempat rekreasi, hasil pengelolaan kekayaan daerah meningkat 18,10%, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami menurun 38,49%. terkait dengan penurunan pada komponen lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, karena adanya selisih pengakuan terhadap pendapatan dana bos provinsi kalimantan barat, dimana dengan terbitnya surat edaran menteri negeri nomor 971-7791 tahun 2018 bahwa dana bos dianggarkan pada akun dengan jenis pendapatan hibah. dana perimbangan dari semula sebesar 1, 32 triliun menurun menjadi 1,31 triliun atau 0,32%, yang meliputi dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak menurun 10,12%, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus tidak mengalami perubahan. n-lain pendapatan daerah yang sah, meningkat dari 348,8 milyar menjadi 399,9 milyar atau meningkat 15,30%, meliputi dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya meningkat 27,13h, dana penyesuaian dan otonomi khusus meningkat 0,35% dan dana hibah bertambah 66,4 milyar rupiah. Ungkap Askiman.
kebijakan perubahan belanja daerah tahun angaran 2018, yaitu meningkat yang semula 1,84 triliun menjadi 2,07 triliun atau meningkat 9,36% adapujn strujktur belanja daerah pada perubahan apbd tahun anggaran 2018 meliputi: belanja tidak langsung mengalami peningkatan, yang semula dianggarkan sebesar 1,14 triliun menjadi 1,20 triliun atau meningkat 5,32%, perincian: belanja pegawai meningkat 5,40% karena adanya kebijakan pemberian tunjangan hari raya, belanja hibah meningkat 11,53%, belanja bantuan sosial meningkat 462,51% karena pergeseran belanja perumahan yang sebelumnya dialokasikan belanja lansung SKPD dipindah ke belanja bantuan sosial. belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa meningkat 232% disebabkan kenaikan target pajak dan retribusi, dimana dalam aturan yang berlaku bahwa belan3a bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemeirntah desa paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah di kabupaten/kota, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa ngkat 0,73% dan belanja tidak teduga menurun 37,3%.
Adapun anggaran belanja lansung meningkat dari semula sebesar 750,7 milyar menjadi 857,3 milyar atau meningkat 15,53% dengan rincian pegawai menurun 1,64% belanja barang dan jasa meningkat 16,73% dan belanja modal meningkat 15,72% adanya peningkatan pada komponen belanja tidak lansung dan belanja lansung tahun 2018, memiliki makna yang positif karna dapat menjadi pendorong dan pengerak dinamika ekonomi masyarakat, sehinga mampu meningkatkan daya beli dan penghasilan masyarakat sebagai pemicu melakukan kegiatan komsumsi. Kebijakan perubahan pembiayaan daerah tahun anggaran 2018 dapat dijelaskan bahwa penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungga anggaran tahun sebelumnya meningkat dari semula 57,8 milyar menjadi 124 milyar atau meningkat 16,3% karena adanya sisa belanja dan non fisik untuk tunjangan profesi guru, tamsil guru dan tunjangan khusus guru dan serta sisa dana bagi hasil BBH DR, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah yaitu komponen penyertaan modal tidak mengalam hasil perubahan dengan dana sebesar 10,8 milyar. Pungkas Askiman.
Warta (Elo)

Previous
« Prev Post