Kategori

KADIS PERKEBUNAN PROPINSI KALBAR MEWARNING BUPATI…!!! .


SuaraSintang.com-Pontianak, kalbar: menangapi kisruh dan polemik yang terjadi di hampir seluruh kabupaten se-kalbar, di dominasi masalah pembangunan kebun plasma yang terkesan kurang serius ada dugaan menyalahi perjanjian dengan masyarakat CPCL.

hal lain juga tentang  pengerjaan Pengelolaan  kebun di luar area bondri, bahkan informasinya ada yang di luar kabupaten  pemberi izin, hal itu langsung di benarkan oleh Ahin  Spdk kades Sua Barangan di tempat terpisah Ahin menyampaikan laporan dugaan pelebaran lahan di wilayah hukum nya sebesar kira empat ratusan hektare  yang dalam data ukur di tandatangani oleh kades caong, a,n Anselmus, padahal itu seyogyanya harus saya yang tandatangan bukti SPL.

Kata maneger Parjo Suwarjoyo, nanti kita urus di provinsi.  ketika wartawan menelusuri statement tersebut ke Kadis bun propinsi, Ir.Florentinus Anum. Msi, tegas mengatakan, sampai hari ini tak ada satu pun Perusahaan yang mengurus izin di provinsi, walaupun di sinyalir ada dugaan kebun  nyeberang  ke wilayah kabupaten tetangga, pihak hutbun kaget mendapat berita dari wartawan yang membeberkan bahwa saat ini ada dua perusahaan yang baru di duga melanggar garis bondri luar kabupaten perizinan, yaitu PT Hilton duta lestari  di batas landak dan mempawah, kec.sadaniang desa Sua Barangan dan PT Palm yang nyeberang ke kab.Landak, di kec mandor, Bupati harus hati–hati dan cepat menginventarisir data Perusahaan di daerah secara berkala, dan jangan segan cabut izin PT yang tak serius.”katanya

Ketika di konfirmasi tentang  areal PT yang nyeberang ke kabupaten lain berbatasan, itu untuk sertifikat HGU nya akan terpotong sendiri nya, kata pak Komarudin ,KAKAN TAH / ATR , BPN Kabupaten Mempawah di ruang kerjanya dan Kakan BPN kab landak juga menanggapi hal  senada, bahwa punya PT Hilton baru mendapat Izin HGU Seluas 2322,60 Ha, yang terletak di desa Rees, Nangka, tempoak kec.menjalin dan di desa Pahokng dan Bilayuk, kec.mempawah hulu, kab.landak yang lain masih dalam tahap pengajuan dan kajian.

Kata KAKAN BPN/ ATR,Kab Landak Saurmudi, Apalagi sudah ada penyampaian dari berbagai pihak,LSM, Media, Kami tak berani terbitkan sertufikat HGU nya, terlebih untuk yang di sengketakan oleh Desa Sua Barangan,  Kecuali para pihak sudah ada kesepakatan, itu pun panjang tahapan nya, apaboleh buat tak di ketahui.”tutur Saurmudi(DT)

Previous
« Prev Post