SuaraSintang.com-Sintang
: Wakil Bupati Sintang, Askiman
membuka workshop tata ruang dan rencana pengelolaan kawasan lingkar saran
kecamatan tempunak Kabupaten Sintang, bertempat di Balai Ruai, Kompleks Rumah
Dinas Jabatan Bupati Sintang.(kamis,09/11/2017)
Dalam acara Workshop tata ruang dan rencana pengelolaan
kawasan lingkar saran tersebut Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan, berdasarkan Hasil kajian yang
sudah dilakukan tersebut pihaknnya
menilai sangat bermanfaat bagi pemkab Sintang, termasuk bofara tentang
tata ruang, sebagai pengakuan hak adat dan kawasan hak adat yang menjadi
harapan kita semua. Menurutnya namun
perlu diketahui untuk merubah perda tentang
tata ruang tidak gampang, harus
melalui proses pengajuan ke Pusat.
Namun
Pemerintah Kabupaten sintang akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat
tentang tata kelola kawasan lingkar saran di kecamatan tempunak Kabupaten
Sintang tersebut dan Pemkab Sintang juga
akan memberikan satu dukungan luar biasa dalam rencana ini, karena akan memberikan
kontribusi yang nyata dan optimal
bagi pembangunan yang berwawasan
lingkungan.
Selain
itu, Wakil Bupati sintang Askiman, dalam kesempatan tersebut juga
menyampaikan beberapa pesan
serta ucapkan terimakasih kepada
Keliling Kumang Grub (KKG), sebagai
mitra pembangunan di kabupaten
Sintang dapat berlanjut. Termasuk
Tim gabungan Untan dan UPB
yang telah melakukan kajian akademik dan pemetaan secara
partisipatif.
Sementara itu, menurut Direkting Keling Kumang
Grub Yohanes, Workshop ini dilaksanaka, mengingat kawasan lingkar saran ini mencakup 8 desa, dan
8 desa tersebut sudah melakukan pemetaan secara partisipasif dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Namun dari jumlah 8 desa tersebut ada 1 desa yang sudah
melakukan pemetaan sejak tahun lalu, dimana masyarakat terjun secara langsung kelapangan guna musyawarah mengenai tapal batas lingkar saran
dan sudah selesai dilakukan pada 8 desa.
Menurut
Yohanes, data rencana pengelolaan
kawasan lingkar saran di kecamatan tempunak Kabupaten Sintang, tersebut sudah ada, diantaranya
beberapa luas hutan pekarangan, lahan sekunder, hutan primer termasuk
luas sawah dan sudah dilakukan kajian akademik
oleh Untan dan UPB sebagai hutan
adat.
Dengan
adanya kajian akademik hutan adat
yang sudah tersebut Yohanes berharap
secepatnya dapat ditindak lanjuti Pemerintah Daerah , sehingga dapat memberikan manfaat
bagi masyarakat di kawasan lingkar saran kecamatan tempunak Kabupaten Sintang.(hmsBupStg/editor:syah)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »