SuaraSintang.com-Sintang:
Tim
Penilai Keterbukaan Informas Badan Publik Kalimantan Barat melakukan kunjungan
dan penilaian Badan Publik di Sintang.(rabu Siang,08/11/2017),Dalam Rangka
Pemeringkatan Badan Publik atau Self Assesment Questionnaire (SAQ)Tahun 2017.
Tim Penilai yang terdiri dari Rospita Vici Paulyn Ketua Komisi Informasi
Provinsi Kalimantan Barat dan anggotanya Hawad Sriyanto, Chatarina Pancer
Istiyani, SY Muhammad Herry dan
Abang Amirullah serta didampingi anggota tim penilai lainnya seperti PPID Utama
Provinsi Kalimantan Barat Fahrul Amri, Yuventius Ivie Sebagai Direktur Bisnis
Ruai Televisi, Manajer Produksi Harian Tribun Pontiakan Hasyim Ashari, dan
Akademisi Untan M. Sabran.
Kedatangan Tim Penilai diterima
oleh Imus Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas
KOMINFO Kabupaten Sintang, Idawati Kasi Pelayanan Informasi dan Kapasitas Mitra
pada Dinas KOMINFO Kabupaten Sintang dan Syukur Saleh Kasubag Humas, Peliputan dan
Pemberitaan.
Pimpinan rombongan Rospita Vici
Paulyn yang juga Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan tujuan
kedatangan tim penilai yakni untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi
di Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai badan publik serta menilai kepatuhan
badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi
publik serta melayani permohonan informasi sesuai dengan undang-undang keterbukaan
informasi publik dan peraturan komisi informasi tentang standar layanan
informasi publik. “kami sudah menerima kuesioner yang sudah di kirim oleh PPID
Kabupaten Sintang dan hari ini kami mau mengecek data dan informasi yang ada di
kuesioner dengan fakta di lapangan. Kami sangat menghargai PPID Kabupaten
Sintang yang sudah merespon surat kami dan mau mengirim kembali kuesioner yang
ada. Dari kunjungan ini, kita akan memberikan masukan dan saran supaya
pengeloaan informasi dan dokumentasi oleh Pemkab Sintang ke depan lebih baik.”terang Rospita Vici Paulyn.
Syukur Saleh Kasubag Humas,
Peliputan dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Sintang menjelaskan
bahwa PPID Kabupaten Sintang sudah mengisi kuesioner sudah sesuai kondisi
dilapangan. “kami mengisi kuesioner apa adanya. Kami mempersilahkan tim untuk melihat beberapa
ruangan untuk penilaian”terang Syukur Saleh kepada Tim Penilai.
Tim Penilai juga melihat langsung
kondisi ruangan Sub Bagian Humas, Peliputan dan Pemberitaan, ruangan Bagian
Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang serta website www.sintang.go.id. Usai melakukan
kunjungan, bertempat di Ruang Rapat Asisten, Tim Penilai menanyakan dan meminta
informasi terhadap 32 pertanyaan yang ada dalam kuesioner.
Imus Kepala Bidang Pengelolaan
Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas KOMINFO Kabupaten Sintang
menjelaskan kepada Tim Penilai bahwa mulai Januari 2018 nanti, seluruh tugas
dan fungsi PPID Kabupaten Sintang akan dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Sintang yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bagian Humas
dan Protokol Setda Sintang. “untuk perbaikan ke depan, mohon saran dan masukan
dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat serta anggota Tim Penilai
lainnya. Saat ini kami masih terkendala fasilitas dan pembiayaan. Mudah-mudahan dengan dukungan dana yang cukup,
PPID Kabupaten Sintang bisa menjalankan fungsinya dengan baik”terang Imus.
Fahrul Amri PPID Utama Provinsi
Kalimantan Barat menyarankan agar pengelola atau admin website adalah staf
honor yang profesional dan menyenangi pekerjaan tersebut. “pengalaman kami di
PPID Provinsi Kalbar juga menugaskan staf honor mengelola website kami”terang Fahrul Amri.
Hasyim Ashari Manajer Produksi Harian
Tribun Pontianak menceritakan pihaknya harus berjuang selama tiga tahun untuk
benar-benar mengelola website media secara baik seperti ini. “dan sekarang
memang sudah eranya seperti itu. Mengeloa website dengan profesional itu
memerlukan komitmen, kecintaan, sumber daya manusia yang baik”terang Hasyim
Ashari.
“penilaian ini, kuncinya pada
website pemkab Sintang. Maka kedepannya, tunjuk staf yang mencintai
pekerjaannya. Sehingga up date website bisa dilakukan setiap hari. Lengkapi
konten website selengkap-lengkapnya. Sehingga apa yang diperintahkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dilaksanakan
oleh Pemkab Sintang”tambah Yuventius
Ivie.
Chatarina Pancer Istiyani meminta
setiap Organisasi Perangkat Daerah bisa membuat papan pengumuman yang besar.
“isi papan pengumuman dengan berbagai informasi tentang OPD tersebut, seperti
program kerja, visi misi, struktur organisasinya dan sebagainya”terang Chatarina
Pancer Istiyani.(hmsBupStg/editor:syah)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »