SuaraSintang.com-Kapuas
hulu: Jenis kayu belian
atau kalu ulin sekarang ini tengah menjadi polemik di kabupaten Kapuas Hulu,
Sebab kayu yang dibawa masyarakat semakin marak ditertibkan oleh aparat terkait
bahkan sekelompok masyarakat yang menekuni bidang usaha kayu mendatangi DPRD
Kapuas Hulu belum lama ini agar ada solusi bagi masyarakat untuk tetap dapat
mengambil sebagian kecil kayu tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Kalimantan Barat, Marius Marcellus Tj. Menurutnya kayu Belian memang
jadi permasalahan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kayu Belian
di Pemprov Kalbar memang ada, namun itu mengacu pada Undang-undang yang lama
dan belum diperbaharui.
“Jadi Perda kayu
belian harus ada penyesuaian dengan regulasi baru,”tuturnya.
Dalam aturan terbaru
kata Marius, kayu Belian memang dilindungi. Namun lanjutnya, dari info media di
Kapuas Hulu sudah pernah ada kesepakatan sepanjang untuk kepentingan masyarakat
itu boleh, hanya saja kata kuncinya adalah hutan lindung, kalau berasal dari
situ jelas tidak boleh.
“Ini (kayu Belian)
memang perlu lex spesialis (hukum bersifat khusus). Cuma dasar hukumnya belum
ada,” tutur pria yang perna menjabat Pj Bupati Kapuas Hulu ini.
Untuk jalan keluar
masyarakat Kapuas Hulu dalam memenuhi kebutuhan kayu, kata Marius, masyarakat
bisa memanfaatkan hutan hak kemasyarakatan. Hutan hak ini tetap ada
perizinannya.
“Kalau ada hutan hak
itu tinggal lampirkan ke kami pembuktiannya seperti sertfikat dan lainnya,
nanti kami keluarkan izin pemanfaatan hutan hak, jadi masyarakat bisa ambil
kayu disitu,”terangnya.
Pengelolaan hutan hak
kata Marius ada lima, diantaranya hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan desa
dan lainnya. Hal ini sebetulnya perlu didorong dan ditetapkan Pemkab Kapuas
Hulu sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk ambil kayu.
“Seperi hutan adat,
kalau itu dikawasan hutan produksi dan areal penggunaan lain (APL). Kalau ada
di kawasan hutan lindung, kelolanya sesuai tata kelola hutan lindung, untuk pariwisata
bisa, ambil air dan hasil hutan non kayu juga bisa,”terangnya.
Hutan adat ini kata
Marius, bisa ditetapkan bersama oleh Kades dan pemuka masyarakat kemudian
diteruskan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar.
“Nanti saya akan
tetapkan indikatif untuk pencanangan. Karena Perda hutan adat belum ada di
Kapuas Hulu. Sementara di Provinsi terganjal,”terangnya.
Dari beberapa skim
hutan hak, kata Marius itu bisa dicarikan mitra untuk pengelolaannya.
“Apabila kawasan kebun
sawit status kawasannya sudah purna, bisa dikembalikan status lahannya ke
status hutan adat, kalau lahan itu ada di APL bisa dikelola lagi oleh
masyarakat, kalau masuk kawasan hutan produktif nanti bisa dilakukan penanaman
kembali dan hasilnya bisa dimanfaatkan masyarakat”.pungkasnya(raja/mardiansyah)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »