Kategori

POLEMIK KAYU BELIAN/ULIN TERJAWAB

SuaraSintang.com-Kapuas hulu: Jenis kayu belian atau kalu ulin sekarang ini tengah menjadi polemik di kabupaten Kapuas Hulu, Sebab kayu yang dibawa masyarakat semakin marak ditertibkan oleh aparat terkait bahkan sekelompok masyarakat yang menekuni bidang usaha kayu mendatangi DPRD Kapuas Hulu belum lama ini agar ada solusi bagi masyarakat untuk tetap dapat mengambil sebagian kecil kayu tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Marius Marcellus Tj. Menurutnya kayu Belian memang jadi permasalahan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kayu Belian di Pemprov Kalbar memang ada, namun itu mengacu pada Undang-undang yang lama dan belum diperbaharui.
“Jadi Perda kayu belian harus ada penyesuaian dengan regulasi baru,”tuturnya.
Dalam aturan terbaru kata Marius, kayu Belian memang dilindungi. Namun lanjutnya, dari info media di Kapuas Hulu sudah pernah ada kesepakatan sepanjang untuk kepentingan masyarakat itu boleh, hanya saja kata kuncinya adalah hutan lindung, kalau berasal dari situ jelas tidak boleh.
“Ini (kayu Belian) memang perlu lex spesialis (hukum bersifat khusus). Cuma dasar hukumnya belum ada,” tutur pria yang perna menjabat Pj Bupati Kapuas Hulu ini.
Untuk jalan keluar masyarakat Kapuas Hulu dalam memenuhi kebutuhan kayu, kata Marius, masyarakat bisa memanfaatkan hutan hak kemasyarakatan. Hutan hak ini tetap ada perizinannya.
“Kalau ada hutan hak itu tinggal lampirkan ke kami pembuktiannya seperti sertfikat dan lainnya, nanti kami keluarkan izin pemanfaatan hutan hak, jadi masyarakat bisa ambil kayu disitu,”terangnya.
Pengelolaan hutan hak kata Marius ada lima, diantaranya hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan desa dan lainnya. Hal ini sebetulnya perlu didorong dan ditetapkan Pemkab Kapuas Hulu sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk ambil kayu.
“Seperi hutan adat, kalau itu dikawasan hutan produksi dan areal penggunaan lain (APL). Kalau ada di kawasan hutan lindung, kelolanya sesuai tata kelola hutan lindung, untuk pariwisata bisa, ambil air dan hasil hutan non kayu juga bisa,”terangnya.
Hutan adat ini kata Marius, bisa ditetapkan bersama oleh Kades dan pemuka masyarakat kemudian diteruskan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar.
“Nanti saya akan tetapkan indikatif untuk pencanangan. Karena Perda hutan adat belum ada di Kapuas Hulu. Sementara di Provinsi terganjal,”terangnya.
Dari beberapa skim hutan hak, kata Marius itu bisa dicarikan mitra untuk pengelolaannya.
“Apabila kawasan kebun sawit status kawasannya sudah purna, bisa dikembalikan status lahannya ke status hutan adat, kalau lahan itu ada di APL bisa dikelola lagi oleh masyarakat, kalau masuk kawasan hutan produktif nanti bisa dilakukan penanaman kembali dan hasilnya bisa dimanfaatkan masyarakat”.pungkasnya(raja/mardiansyah)

Previous
« Prev Post