Kategori

PENANDATANGANAN PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

SuaraSintang.com-Sintang: Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med.Ph menghadiri penandatanganan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dilingkungan pengadilan negeri sintang kelas II di aula pengadilan negeri sintang kelas II yang turut dihadiri kepala pengadian negeri sintang kelas II, unsur forkopimda serta pihak terkait lainnya.(kamis pagi,26/10/17)
Jarot Winarno mengatakan pemkab sintang sangat menyambut baik dan mendukung penuh pencanangan pembangunan zona integritas di pengadilan negeri sintang ini,“karena ini merupakan wujud komitmen untuk melawan korupsi dan pungli serta semakin meningkatnya kualitas pelayanan kepad masyarakat”kata jarot.
Jarot menjelaskan, hadirnya sosok birokrasi yang bersih,terbuka,profesional dan akuntabel sehingga mampu mewujudkan pelayanan yang prima, selalu menjadi dambaan masyarakat. “sosok birokrasi tersebut dapat terwujud diantaranya jika terbentuk suatu sistem internal birokrasi yang memiliki spirit membangun integritas yang kokoh, karena dengan spirit integritas itu setaip aparatur negara dan pemerintah memiliki sistem pengendalian diri yang baik,perilkau yang bermoral,kejujuran serta ketulusan dalam mengabdi, dengan semua itu tambah jarot,aparatur negara dan pemerintahan akan dapat menghalau dirinya dari perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku sama. Maka dari itu menurutnya, upaya membangun semangat integritas aparatur sipil negara di semua lembaga negara dan pemerintahan harus terus di lakukan yang tentunya di sesuaikan dengan kondisi yang ada. Jarot berharap pencanangan ini dapat dan harus menjadi contoh untuk seluruh SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten sintang dalam membangun integritas personal dan lembaga.”ujarnya
“saya berharap juga pencanangan pembangunan zona integritas ini seluruh  pimpinan dan semua staff di pengadilan negeri sintang dapat mewujudkan kinerja penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab khususnya berkaitan dengan penegakan keadlilan dan kepastian hukum semakin optimal dan akuntabel di kabupaten sintang”tambahnya.
Yandri Roni, SH. MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Sintang Kelas II mengatakan zona integritas adalah sebutan atau predikat yang di berikan kepada kementrian,lembaga,pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih serta melayani melalui pencegahan korupsi, reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sejalan dengan hal tersebut, yandri menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI mempunyai visi dan misi tahun 2010-2035 terwujudkan badan peradilan yang agung yakni menjaga kemandirian badan peradilan,memberikan pelayan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan,meningkatkan kredibilias dan transparansi badan peradilan.“untuk merealisasikan visi mahkamah agung tersebut, hari ini kami keluarga besar pengadilan negeri sintang kelas II menyatakan siap dan ikut melaksanakan misi besar yakni pencanangan zona integritas tersebut”ungkap yandri.
Yandri menuturkan pengadilan negeri sintang kelas II  terus berupaya agar pelayanan publik menjadi lebih baik, karena hal tersebut menurutnya adalah priritas utama pengadilan negeri kelas II sintang. Untuk meningkan kualitas pelayananan publik tersebut, setiap enam bulan sekali pihaknya mengadakan survei kepuasan masyarakat pengguna layanan pengadilan berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 dengan responden antara lain para jaksa, polisi, penasehat hukum,terdakwa, petugas lapas, serta masyarakat yang berhubungan  secara langsung dengan pengadilan negeri sintang.“dengan survei tersebut kami dapat mengetahui secara langsung kekurangan pelayan kami dan menampung segala saran dan masukan dari masyarakat pengguna layanan pengadilan serta untuk bahan perbaikan kami kedepan dan kami akan tersu evaluasi”, yandri menambahkan untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi,pengadilan negeri sintang kelas II secara terus menerus mengingatkan para hakim dan semua staff agar bekerja secara profesional dan saat ini juga telah terpasang CCTV di setiap sudut kantor serta memasang sejumlah banner atau himbauan agar menjaga perilaku kepada pegawai dan masyarakat pengguna layanan pengadilan dan juga telah terpasang dengan jelas semua rincian biaya proses persidangan perdata agar tidak ada lagi keraguan dari masyarakat akan kemandirian dan objetivitas pengadilan negeri sintangkelas II  dalam menangani perkara yang masuk.”jelasnya.(hmsBupStg/editor:mardiansyah)

Previous
« Prev Post